Destry Pastikan Kebijakan BI Tak Berubah Usai Gubernur Mundur

Destry Pastikan Kebijakan BI Tak Berubah Usai Gubernur Mundur

Jakarta, Jurnalekbis.com – Pejabat (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan arah kebijakan moneter tetap berjalan normal meski Gubernur BI mengundurkan diri. Ia memastikan stabilitas sistem keuangan dan nilai tukar rupiah tetap menjadi prioritas, sementara proses penunjukan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurutnya, koordinasi antaranggota KSSK akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung agenda pemerintah.

“Bagaimana KSSK terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama, khususnya terkait kebijakan-kebijakan yang memang perlu disinergikan. Kami juga akan terus mendukung pemerintah sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan,” ujar Destry.

Ia menjelaskan setiap anggota KSSK, yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan, memiliki peran masing-masing yang akan terus diperkuat melalui koordinasi yang lebih intensif.

Baca Juga :  Iqbal Tegas ke PUPR NTB: Bersihkan Tata Kelola, Hormati Proses Hukum OTT Lobar

Terkait pengisian jabatan Gubernur BI, Destry memastikan hingga saat ini belum ada nama calon yang direkomendasikan pemerintah. Seluruh tahapan akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Belum ada. Kami mengikuti aturan yang berlaku. Apabila Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka prosesnya kembali kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” katanya.

Menurut Destry, proses tersebut diawali dengan pembukaan tahapan pencalonan anggota Dewan Gubernur. Selanjutnya, Presiden akan menetapkan calon setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menambahkan, penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara juga merupakan amanat undang-undang. Posisi tersebut otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, hingga gubernur definitif ditetapkan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya maju sebagai calon Gubernur BI, Destry memilih tidak memberikan sinyal politik.

Baca Juga :  B50 Mulai 2026, Apa Dampaknya untuk Mobil Diesel dan Harga Solar?

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya singkat.

Destry juga berupaya menenangkan pelaku pasar agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pergantian kepemimpinan di bank sentral. Ia menegaskan pengunduran diri Gubernur BI telah disampaikan secara sukarela kepada Presiden melalui surat tertanggal 25 Juli 2026.

“Kami berharap market tidak perlu panik. Bank Indonesia tetap menjalankan kebijakan seperti sebelumnya,” tegasnya.

Ia memastikan kebijakan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tetap menjadi fokus utama. BI akan terus melakukan intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun Non-Deliverable Forward (NDF) apabila diperlukan.

Di sisi lain, kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi juga tetap dilanjutkan melalui instrumen makroprudensial. Sesuai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli 2026, BI juga mempertahankan insentif bagi arus masuk modal asing dengan menurunkan biaya lindung nilai (hedging) guna mendorong capital inflow.

Baca Juga :  Indonesia Dorong Penguatan Kolaborasi Global di Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-219

Destry menegaskan kesinambungan kebijakan tetap terjaga karena kepemimpinan di Bank Indonesia dijalankan secara kolektif-kolegial oleh seluruh anggota Dewan Gubernur. Dengan mekanisme tersebut, seluruh agenda strategis bank sentral dipastikan tetap berjalan sehingga stabilitas moneter, sistem keuangan, dan kepercayaan investor tetap terpelihara di tengah proses pergantian pimpinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *