Mataram, Jurnalekbis.com – Upaya penyelundupan sekitar 10.000 benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim keluar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram. Ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi itu ditemukan dalam puluhan kantong plastik yang dibawa menggunakan kendaraan travel, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Komandan Lanal Mataram, Letkol Laut (P) Eko Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman benih lobster ilegal dari Pulau Sumbawa menuju Lombok pada Selasa malam.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Intel Lanal Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di Pelabuhan Kayangan,” ujar Eko dalam keterangannya.
Operasi dimulai sekitar pukul 19.30 WITA ketika Tim Intel Lanal Mataram bergerak menuju Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur. Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WITA, tim berkoordinasi dengan personel Lanal yang bertugas di pelabuhan serta anggota Polairud. Informasi lanjutan dari agen di Sumbawa menyebutkan paket berisi benih lobster dikirim menggunakan mobil minibus Isuzu Elf berwarna merah menuju Pelabuhan Poto Tano.
Namun, perkembangan situasi berubah pada dini hari. Sekitar pukul 01.30 WITA, tim memperoleh informasi bahwa paket tersebut telah dipindahkan ke kendaraan travel sebelum menyeberang dari Pulau Sumbawa menuju Lombok.
Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai hingga akhirnya sekitar pukul 03.50 WITA, mobil travel tersebut keluar dari KM Satya Dharma di Pelabuhan Kayangan.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas berhasil mengamankan paket yang diduga berisi benih lobster. Namun, sesaat setelah paket diturunkan, sopir travel langsung melaju meninggalkan lokasi sehingga identitas pelaku masih dalam penyelidikan.
“Begitu paket diturunkan, kendaraan travel langsung tancap gas meninggalkan pelabuhan. Karena itu, pelaku masih kami dalami,” kata Eko.
Setelah paket dibuka, petugas menemukan sekitar 50 kantong plastik yang masing-masing berisi kurang lebih 200 ekor benih lobster, sehingga total keseluruhan mencapai sekitar 10.000 ekor.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Lanal Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ribuan benih lobster tersebut juga direncanakan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Sembiddi, Kabupaten Lombok Barat, guna menjaga kelestarian sumber daya laut.
Eko menegaskan penyelundupan benih lobster bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak besar terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan perekonomian nelayan.
“Benih lobster merupakan sumber daya strategis yang seharusnya dimanfaatkan melalui pembudidayaan di dalam negeri, bukan diperdagangkan secara ilegal ke luar daerah maupun diekspor tanpa izin,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi awal kepada aparat. Karena itu, Lanal Mataram mengajak masyarakat pesisir terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan sumber daya kelautan.
Secara hukum, praktik tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan usaha perikanan tanpa perizinan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dengan pengungkapan ini, aparat berharap praktik penyelundupan benih lobster yang selama ini merugikan negara dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.













