Owner Arianz Hotel Mataram Mengaku Dihalangi Bayar Utang Rp17 Miliar

Owner Arianz Hotel Mataram Mengaku Dihalangi Bayar Utang Rp17 Miliar

Mataram, Jurnalekbis.com  — Pemilik Arianz Hotel Mataram, I Made Agus Ariana, mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban kredit kepada salah satu Bank konvensional, namun menyebut proses tersebut terkendala persoalan dengan mantan partner bisnisnya.

Agus bahkan mengklaim pernah memiliki niat untuk melunasi kewajiban kredit yang disebut mencapai sekitar Rp17 miliar. Namun, menurut dia, pembayaran penuh tidak dilakukan karena persoalan kepemilikan dan keberadaan partner bisnis yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam perusahaan.

“Saya sangat kecewa karena pihak Bank Konvensional tahu bahwa yang menerima kredit dari awal, mengelola uang dan mengelola operasional itu adalah partner saya,” kata Agus dalam keterangannya.

Menurut Agus, persoalan tersebut bermula ketika ia mencari investor untuk mengembangkan usaha yang kemudian berkaitan dengan pengelolaan hotel. Pada 2016, ia mengaku bertemu dengan pengusaha asal Jakarta yang kemudian menjadi partner dalam pengelolaan bisnis.

Agus menyebut dirinya bersama keluarga memilih berada dalam posisi pasif karena pengelolaan operasional dipercayakan kepada partner tersebut.

Mengaku Dihalangi Membayar

Persoalan semakin rumit ketika kewajiban kredit mengalami kemacetan. Agus mengklaim dirinya justru menghadapi hambatan ketika berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ia menyebut pernah mendapat informasi mengenai permintaan kompensasi dari partner bisnisnya untuk keluar dari perusahaan. Nilainya, kata Agus, sempat disebut Rp12 miliar, kemudian turun menjadi Rp8 miliar, Rp6 miliar hingga terakhir Rp3 miliar.

Agus mengatakan informasi mengenai angka tersebut disampaikan oleh seorang pejabat Bank konvensional yang disebutnya bernama Antoni Butar-Butar.

“Dia yang menunjukkan ke saya bahwa Pak Greg mau dengan nilai ini baru mau keluar dari perusahaan,” ujar Agus.

Agus juga mengaku memiliki percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tersebut. Ia menyebut komunikasi itu terjadi sekitar November 2025, atau sekitar dua pekan sebelum batas waktu pembayaran yang dihadapinya.

Dalam percakapan yang diklaim dimilikinya, Agus mengatakan terdapat pernyataan bahwa jika dirinya tidak membayar Rp3 miliar, proses terhadap kredit akan dilanjutkan.

Baca Juga :  PLN NTB Siagakan 1.804 Personil Jaga Pasokan Listrik Idul Adha 1444H

Agus menyatakan bukti komunikasi tersebut akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Penting dicatat, seluruh tudingan mengenai tindakan pihak tertentu tersebut merupakan pernyataan Agus dan masih memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pihak yang disebut.

Klaim Utang Awalnya Rp20 Miliar

Agus mengatakan nilai utang yang berkaitan dengan usaha tersebut pada 2017 mencapai sekitar Rp20 miliar.

Ia mengklaim pembayaran masih dilakukan hingga 2024, meski dirinya tidak terlibat langsung dalam pengoperasian perusahaan sehari-hari.

“Saya bukan yang mengoperasikan perusahaan ini, tapi saya selalu diberikan informasi bahwa ini pembayaran, pembayaran, pembayaran,” katanya.

Menurut Agus, persoalan muncul karena dana yang diperoleh melalui fasilitas kredit kemudian dikelola oleh partner bisnisnya.

Ia menyebut dirinya bersama partner sejak awal membuat perikatan dengan Bank konvensional. Namun, setelah pencairan dana, pengelolaan keuangan dan operasional berada di tangan partner.

Agus menyebut dua nama, Gregory dan Prianto, sebagai pihak yang menurutnya menjalankan pengelolaan tersebut.

Saat ini, kata Agus, dirinya juga tengah menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Mengaku Sudah Siapkan Pembayaran

Agus menegaskan dirinya tidak menolak kewajiban untuk menyelesaikan utang.

Ia bahkan mengaku telah menyampaikan surat dan meminta pihak bank bersiap menerima pembayaran. Namun, pembayaran penuh menurutnya belum dapat dilakukan karena status partner bisnisnya belum selesai.

“Kita sudah minta untuk standby, jam berapa pun kita akan membayar,” ujar Agus.

Agus mengatakan salah satu alasan dirinya tidak langsung membayar seluruh kewajiban adalah karena partner tersebut menurutnya belum keluar dari perusahaan.

Di sisi lain, Agus mengaku menerima surat dari Bank konvensional yang meminta pembayaran sekitar Rp17 miliar.

Ia mempertanyakan besarnya nilai tersebut karena menurutnya pokok pinjaman berada di kisaran Rp14 miliar.

Baca Juga :  Bulog NTB Serap 48 Ribu Ton Jagung, Petani Tak Perlu Cemas

“Pokok pinjaman itu saja Rp14 miliar,” katanya.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu persoalan yang menurut Agus perlu dijelaskan secara terbuka.

Sengketa Berlanjut di Pengadilan

Persoalan Arianz Hotel juga telah masuk ke proses hukum. Agus menyebut dirinya telah menjalani persidangan selama sekitar delapan bulan.

Namun, ia mengaku kecewa karena perkara tersebut menurutnya baru memasuki tahap pembuktian.

Agus berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga terdapat kepastian mengenai pihak yang benar dan pihak yang salah.

“Saya tahu, jadi mana yang benar, mana yang salah,” ujarnya.

Ia mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan pengadilan terkait proses tersebut.

Bukan Sekadar Persoalan Bisnis

Bagi Agus, persoalan Arianz Hotel bukan semata-mata menyangkut aset dan utang perbankan.

Ia menyebut lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut memiliki nilai historis bagi keluarganya. Menurut Agus, tanah tersebut merupakan tanah leluhur yang telah dimiliki keluarganya sejak sekitar 1910.

Karena itu, ia mengatakan upaya mempertahankan aset tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis.

Agus juga menyinggung keberadaan tempat ibadah umat Hindu di kawasan tersebut. Ia khawatir apabila akses atau keberadaan lokasi tersebut berubah akibat proses eksekusi, aktivitas peribadatan akan ikut terdampak.

“Ini tempat kami beribadah. Umat Hindu itu tidak bisa beribadah di rumah tetangga,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bagi Agus, persoalan yang dihadapinya memiliki dimensi ekonomi, hukum, sekaligus sosial dan keagamaan.

Soroti Persaingan Bisnis Perhotelan

Agus juga menyinggung perkembangan bisnis pengelolaan hotel di Indonesia. Ia menyebut terdapat perusahaan manajemen hotel yang kini mengelola banyak properti.

Ia menyebut nama PT Prima Hotel Manajemen Indonesia dan mengklaim perusahaan tersebut telah memiliki sekitar 20 titik properti.

Agus membandingkan perkembangan tersebut dengan kondisi pengusaha lokal di daerah pariwisata.

Baca Juga :  Bulog NTB: Stok Beras Melimpah Jelang Nataru 2025

Menurut dia, pengusaha lokal yang telah membangun bisnis sejak lama seharusnya memperoleh ruang untuk berkembang, bukan justru kehilangan aset akibat persoalan pembiayaan.

“Di daerah pariwisata, dari 2012 punya hotel satu, mau berkembang jadi hotel dua saja, malah sekarang hilang hotel kita ini,” ujarnya.

Agus juga menyampaikan sejumlah informasi mengenai latar belakang pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan perusahaan tersebut. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih membutuhkan konfirmasi dari pihak yang disebut.

Minta Keadilan

Agus menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut hanya dilihat sebagai masalah pribadi.

Ia mengatakan kasus yang dialaminya menjadi gambaran kekhawatiran pengusaha daerah ketika berhadapan dengan persoalan kredit, partner bisnis dan proses hukum.

“Saya kebetulan di asosiasi juga, di organisasi,” katanya.

Menurut Agus, pengalaman tersebut membuatnya mempertanyakan perlindungan terhadap pengusaha lokal yang menghadapi sengketa bisnis dan pembiayaan.

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta membuka seluruh fakta yang sebenarnya.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan saya, kepentingan semua pengusaha-pengusaha,” kata Agus.

Hingga berita ini disusun, berbagai klaim yang disampaikan Agus mengenai dugaan hambatan pembayaran, peran partner bisnis, serta pihak-pihak yang disebut masih merupakan keterangan dari pihaknya. Konfirmasi dan penjelasan dari Bank konvensional maupun pihak lain yang disebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa Arianz Hotel Mataram.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *