Jurnalekbis.com — Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan pada 2026. Presiden meminta suntikan anggaran tersebut berjalan seiring dengan perbaikan pelayanan, mulai dari antrean pasien hingga perlakuan rumah sakit terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tambahan dana itu telah mendapat persetujuan dalam pembahasan pemerintah. Sebanyak Rp10 triliun akan dicairkan pada Oktober 2026 dan Rp10 triliun berikutnya pada November.
“Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antriannya bisa lebih pendek lagi,” kata Budi dalam keterangan usai rapat terbatas.
Presiden juga meminta rumah sakit memastikan peserta BPJS mendapat pelayanan yang setara dengan pasien non-BPJS. Layanan JKN saat ini diberikan oleh rumah sakit pemerintah, BUMN, maupun swasta.
Budi mengatakan Presiden ingin mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi rumah sakit swasta dalam menjalankan pelayanan BPJS.
“Bapak Presiden ingin mendengarkan bagaimana layanan BPJS diberikan oleh rumah sakit swasta dan masalah-masalahnya apa. Jadi beliau ingin tahu langsung,” ujarnya.
Keuangan BPJS Menghadapi Tekanan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan tambahan Rp20 triliun masuk dalam APBN 2026. Anggaran tersebut berada di luar pembiayaan untuk 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp47 triliun untuk membayar iuran kelompok PBI tersebut. Tambahan Rp20 triliun kemudian diarahkan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS dan mendukung pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
Suahasil menyebut jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 285 juta jiwa. Namun, tingkat kepesertaan aktif baru 80,6 persen.
“Kita menginginkan bahwa sebagai suatu asuransi sosial, seluruh masyarakat itu aktif mengiur. Karena kalau aktif mengiur, maka terjadi saling gotong royong,” kata Suahasil.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap kondisi arus kas yang menjadi salah satu perhatian utama. Hingga bulan ini, BPJS mengumpulkan iuran Rp118 triliun, sementara pembayaran manfaat kesehatan telah mencapai Rp132 triliun.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat.
52 Juta Peserta Tidak Aktif
Ali mengatakan sekitar 52 juta peserta tercatat tidak aktif. Jika peserta tersebut kembali membayar iuran, penerimaan BPJS berpotensi meningkat signifikan.
Menurutnya, apabila seluruh peserta tidak aktif membayar iuran kelas III, nilainya bisa mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun dalam setahun.
Selain persoalan kepesertaan, BPJS juga menghadapi kenaikan biaya layanan kesehatan. Ali menyebut inflasi medis, pertumbuhan penduduk, perubahan pola penyakit, serta peningkatan utilisasi layanan turut memengaruhi kebutuhan pembiayaan.
BPJS juga akan memperketat pengawasan terhadap potensi fraud dalam pelayanan kesehatan.
Ali menambahkan, BPJS ingin mendorong perubahan pola pelayanan dari volume-based menuju value-based. Perubahan tersebut diarahkan agar pelayanan lebih berorientasi pada kebutuhan pasien dan kualitas hasil layanan.
Pemerintah berharap tambahan Rp20 triliun dapat menjaga kesinambungan pembayaran klaim sekaligus memberi ruang bagi BPJS dan fasilitas kesehatan untuk memperbaiki mutu pelayanan JKN.












