Mataram – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Direktorat Lalu Lintas Polda NTB mencari solusi terkait legalitas dan keselamatan operasional odong-odong. Untuk sementara, kendaraan tersebut diarahkan beroperasi di kawasan wisata tertentu, bukan di jalan umum, sambil menunggu pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis kendaraan.

Kepala Dishub NTB Ervan Anwar mengatakan pemerintah daerah belum mengambil keputusan final mengenai izin operasional odong-odong. Pemprov NTB masih menunggu kelengkapan dokumen dari asosiasi odong-odong untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau beroperasi, mungkin kita syaratkan di tempat-tempat khusus dulu, di daerah wisata, tidak di jalan umum. Sampai nanti terpenuhi syarat-syarat untuk operasi di jalan umum,” kata Ervan saat menerima perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) bersama Asosiasi Odong-odong NTB.
Menurut Ervan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan kedua untuk membahas persoalan operasional kendaraan yang banyak dimodifikasi menyerupai minibus atau bus wisata itu.
Dishub NTB juga berkoordinasi dengan Dirlantas Polda NTB dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) guna merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi pengelola odong-odong.
Polisi Imbau Odong-odong Berhenti Sementara

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Iman Pribadi Santoso mengimbau seluruh asosiasi odong-odong agar tidak beroperasi sementara selama pelaksanaan Operasi Patuh dan Operasi Zebra, sembari menunggu kejelasan regulasi serta kelengkapan dokumen kendaraan.
Imbauan itu berkaitan dengan pemeriksaan kendaraan di lapangan, terutama menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Iman menyebut persyaratan kendaraan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan serta pengujian tipe kendaraan.
“Untuk Operasi Patuh dan Operasi Zebra, tolong jangan beroperasi dulu,” ujar Iman.
Ia menilai kelengkapan dokumen dan kondisi fisik kendaraan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Menurut dia, petugas perlu memastikan kendaraan memenuhi persyaratan sebelum digunakan untuk mengangkut penumpang.

Uji Tipe hingga Sistem Pengereman Jadi Sorotan
Ervan menjelaskan, sebagian odong-odong menggunakan kendaraan impor atau kendaraan yang mengalami modifikasi bentuk. Karena itu, pengelola perlu memastikan legalitas kendaraan, termasuk persyaratan uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Iman menekankan pentingnya sistem pengereman, sabuk keselamatan, dan dimensi kendaraan yang sesuai standar. Modifikasi yang mengubah bentuk kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis berpotensi menimbulkan risiko bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Iman juga mengingatkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan wisata maupun mengangkut pelajar tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan. Ia menyarankan pengelola mempertimbangkan kendaraan alternatif yang sesuai standar apabila odong-odong tidak dapat memenuhi persyaratan.
Pemprov NTB Belum Putuskan Nasib Odong-odong
Hingga kini, Pemprov NTB belum menetapkan keputusan final mengenai operasional odong-odong. Pemerintah masih menunggu kelengkapan dokumen dari asosiasi dan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Di sisi lain, Polda NTB menegaskan penertiban bertujuan meningkatkan keselamatan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, kelanjutan operasional odong-odong di NTB akan bergantung pada pemenuhan persyaratan teknis, administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.












