Hukrim

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba, Delapan Orang Positif Narkotika

×

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba, Delapan Orang Positif Narkotika

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba, Delapan Orang Positif Narkotika

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dilakukan sebagai bagian dari mendukung Asta Cita Presiden RI dan menjaga cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sejumlah rumah kos yang menjadi tempat rawan peredaran narkoba.

Razia ini menargetkan beberapa rumah kos yang sering dilaporkan oleh masyarakat sebagai tempat yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Salah satunya adalah rumah kos Lestari yang terletak di Dusun Tanah Embet Barat, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Sebagai bagian dari pemeriksaan rutin, seluruh penghuni kos menjalani tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa delapan orang penghuni kos, yang terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Hal ini menjadi temuan penting yang membuka jalan bagi penggeledahan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Ditangkap: 18 Paket Sabu Ditemukan di Bima

Penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar-kamar kos yang disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat. Di kamar nomor 13, yang ditempati oleh SR alias E, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika. Temuan tersebut termasuk tiga poket dan satu klip berisi kristal bening yang diduga sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, serta sejumlah barang lainnya seperti pipa kaca dan pipet plastik yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. “Kami melakukan tes urine terhadap seluruh penghuni rumah kos. Hasilnya, delapan orang positif mengonsumsi narkotika. Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan yang menghasilkan temuan barang bukti terkait narkotika,” jelasnya.

Baca Juga :  5 Terduga Pelaku Penganiayaan Brutal Terhadap Penjual Es Kelapa di Mataram Diamankan Polisi!

SR alias E, yang merupakan warga Dusun Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yang lebih mengejutkan, SR alias E ternyata adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa meski sudah dijatuhi hukuman, SR alias E tidak jera dan kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, SR alias E dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Sementara Pasal 114 Ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut. Melalui KRYD dan razia rutin, pihak kepolisian berusaha untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa kegiatan razia di tempat-tempat rawan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan. “Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan wilayah Lombok Barat yang bebas dari narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Kasus Korupsi APBDes Barejulat ke Kejaksaan Negeri Praya

Saat ini, SR alias E sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka.

“Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambah AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *