Hukrim

IJTI NTB Kecam Intimidasi Jurnalis di Lombok Timur

×

IJTI NTB Kecam Intimidasi Jurnalis di Lombok Timur

Sebarkan artikel ini
IJTI NTB Kecam Intimidasi Jurnalis di Lombok Timur

Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Intimidasi terhadap kerja jurnalis terhadap seorang jurnalis televisi Selaparang TV di lombok Timur, saat meliput kegiatan Dapur Makan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Yayasan Buak Ate Kembang Mate, Desa Rumbuk Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Selasa, 14 Januari 2025, menuai reaksi dari sejumlah organisasi pers.

Salah satunya indonesia/">Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Organisasi yang mewadahi para jurnalis televisi ini menyebut tindakan oknum penanggugjawab MBG tersebut sebagai tindakan melawan hukum, karena mengekang hak kebebasan pers yang telah jelas dan nyata dilindungi oleh undang-undang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, mengecam keras tindakan ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa insiden ini berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik dari tindakan penghalangan, dan juga perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga :  Polsek Lunyuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu

“Kita tidak boleh berhenti hanya pada mengecam. Korban perlu didorong untuk melapor secara pidana agar proses hukum berjalan, agar ada efek jera,” tegas Riadi.

Jurnalis hanya menjalankan perannya sebagai sebagai kontrol sosial, apalagi Makan Bergizi Gratis ini adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat, yang tengah menjadi perhatian publik.

“Prilaku perampasan dan penghapusan video itu tindakan kasar dan layak dilaporkan,” imbuhnya.

Dengan menggiring pelaku ke ranah hukum, menjadi bukti keberpihakan dan perlindungan Negara terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

“Kabarnya pelaku sudah minta maaf, tapi kan proses terhadap tindakan pelaku harus ada efek jera,” papar Riadi.

Ditambahkannya, jangan sampai program mulia presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, dirusak oleh oknum-oknum yang antipati terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Angkat Tema Transisi Energi, 24 Karya Jurnalistik Nasional Raih PLN Journalist Award 2022

Terhadap kasus yang menimpa korban, IJTI NTB melalui bidang hukum dan advokasi akan melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban, agar marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga, dan dihargai oleh semua pihak.

“Kami siap siap melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban, karena korban sedang menjalankan tugasnya dan memiliki hak untuk dilindungi oleh undang-undang,” tutup Riadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *