Hukrim

Polda NTB Bongkar 12 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap

×

Polda NTB Bongkar 12 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Bongkar 12 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 23 tersangka yang diamankan, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.

Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., membeberkan barang bukti yang berhasil disita. Polisi menyita sedikitnya 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja dari tangan para pelaku.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan masyarakat, wartawan, BNN, kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya sangat membantu, sehingga hambatan penegakan hukum semakin kecil,” ujar Roman.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Jaringan Pemburu Liar Badak Jawa di Ujung Kulon

Dari 12 kasus yang terungkap, ada empat perkara menonjol. Pertama, penangkapan di praya-barat/">Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, pada 31 Juli 2025. Tiga orang ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kilogram sabu yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Kasus kedua terjadi di Batu Layar, Lombok Barat, pada 2 Agustus 2025. Polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta.

Ketiga, pengungkapan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada 3 Agustus 2025. Dua tersangka diamankan bersama 92 gram sabu yang berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Keempat, penangkapan di Lingsar, Lombok Barat, pada 12 Agustus 2025. Dalam penggeledahan di sebuah kebun durian, aparat menemukan 1,4 kilogram ganja siap edar.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Amankan 27 Motor dalam Razia Balap Liar Selama Ramadan

Kombes Pol. Roman menegaskan, para pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Tahun ini saja sudah ada sembilan tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegas Roman.

Selain pengungkapan kasus baru, Polda NTB juga telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti dari periode April hingga Agustus 2025. Barang bukti tersebut terdiri atas 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

Di akhir konferensi pers, Roman memberikan pesan keras kepada para tersangka agar menjadikan kasus ini sebagai pengalaman pahit terakhir.

Baca Juga :  Usir Wartawanan Dengan Nada Ancaman, Ini Kata Ketua IJTI NTB

“Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTB menegaskan konsistensinya dalam menekan peredaran narkoba yang kerap menyasar kawasan Lombok dan Sumbawa, sekaligus memperkuat komitmen menjadikan NTB sebagai wilayah bebas narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *