Hukrim

WNA Prancis Kembali Tertangkap Kasus Sabu di Lombok Utara

×

WNA Prancis Kembali Tertangkap Kasus Sabu di Lombok Utara

Sebarkan artikel ini
WNA Prancis Kembali Tertangkap Kasus Sabu di Lombok Utara

Lombok Utara , Jurnalekbis.com – Kepolisian Resor Lombok Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bayan. Dalam pengungkapan terbaru ini, dua orang tersangka diamankan, salah satunya warga negara asing (WNA) asal Prancis yang diketahui pernah terjerat kasus narkotika serupa dan sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Kamis (1/1) sekitar pukul 01.00 WITA. Kedua tersangka diringkus di Jalan Raya Bayan, tepatnya di Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo, saat mengendarai sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Bayan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Begal WN Hongaria di Pantai Pink, Pelaku Dibekuk dan S Ditembak

“Setelah ciri-ciri dan gerak-gerik sesuai dengan informasi awal, tim melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” kata AKP I Nyoman Diana kepada wartawan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, seorang WNA asal Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga kuat sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah telepon genggam yang diletakkan di bagian dashboard sepeda motor. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

AKP I Nyoman Diana mengungkapkan, tersangka LR bukanlah sosok baru dalam kasus narkotika di Lombok Utara. Pada Maret 2024 lalu, yang bersangkutan pernah diamankan dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan saat itu proses hukumnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :  Brutal! Ayah di Lombok Tengah Aniaya Anak Gara-Gara Uang Titipan

“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” tegasnya.

Meski hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif mengandung narkotika, penyidik memastikan proses hukum tetap berlanjut. Menurut polisi, hasil tes urine tidak menghapus unsur pidana yang berkaitan dengan kepemilikan maupun dugaan peredaran barang terlarang.

“Dalam perkara ini, fokus penyidik adalah penguasaan dan dugaan transaksi narkotika. Negatif urine tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana,” jelas Diana.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan di wilayah Bayan. Polisi menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran Narkoba 165 Gram, Pengedar Ditangkap!

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *