Hukrim

Ayah Bacok Anak Kandung di Lombok Barat, Korban Kritis

×

Ayah Bacok Anak Kandung di Lombok Barat, Korban Kritis

Sebarkan artikel ini
Ayah Bacok Anak Kandung di Lombok Barat, Korban Kritis

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Kepolisian Resor Lombok Barat resmi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan hubungan keluarga di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana yang kuat dalam peristiwa penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut.

Terduga pelaku berinisial DBI (66) diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri, DKP (45). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.

Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat menggelar perkara pada Senin sore (2/2/2026). Gelar perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Polres Lombok Barat dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Lombok Barat, Kompol Kadek Metria.

Baca Juga :  Gunakan KITAP Palsu, WNA Asal Korsel Jadi Tersangka

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya peristiwa pidana yang nyata.

“Berdasarkan gelar perkara, kami menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana. Karena itu, status perkara kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Lalu Eka Arya dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, insiden bermula dari adu mulut antara terlapor dan korban di sebuah berugak di halaman rumah mereka.

Korban sempat menjauh dan menuju area sumur di depan gudang rumah untuk menghindari pertengkaran. Namun, situasi justru berubah drastis. Terlapor masuk ke dalam kamar dan keluar sambil membawa sebilah parang dengan alasan hendak membersihkan pagar.

Baca Juga :  Ngaku Untuk Ritual Gandakan Uang, Pria Umur 77 Tahun Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali

Saat korban duduk membelakangi, terlapor diduga langsung melancarkan serangan mendadak. Parang diayunkan satu kali ke arah leher dan dua kali ke bagian punggung korban. Upaya korban melindungi diri dengan kedua tangan justru menyebabkan luka robek serius di bagian tersebut.

Korban sempat berusaha melarikan diri ke arah gudang, namun terlapor masih mengejar. Aksi kekerasan itu akhirnya terhenti setelah seorang pelapor memeluk terlapor dari belakang sambil berteriak meminta pertolongan warga.

Polisi menilai perbuatan tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa. Mengingat hubungan keluarga antara pelaku dan korban, penyidik menyiapkan pasal berlapis dalam proses hukum.

“Kami menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat,” kata AKP Lalu Eka Arya.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada!

Selain itu, penyidik juga melapisi dengan ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 468 ayat 1 atau Pasal 466 ayat 2, sebagai konstruksi alternatif terkait penganiayaan berat.

Saat ini, barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan. Sementara korban masih menjalani perawatan akibat luka di bagian leher, punggung, kepala, tangan, dan kaki. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *