Hukrim

Kasus Brigadir Nurhadi: Kompol I Made Yogi Dituntut 14 Tahun Penjara dan Restitusi Rp385 Juta

×

Kasus Brigadir Nurhadi: Kompol I Made Yogi Dituntut 14 Tahun Penjara dan Restitusi Rp385 Juta

Sebarkan artikel ini
Kasus Brigadir Nurhadi: Kompol I Made Yogi Dituntut 14 Tahun Penjara dan Restitusi Rp385 Juta

Mataram,Jurnalekbis.com– Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 14 tahun penjara terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam perkara tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. Tuntutan itu dibacakan jaksa Ahmad Budi Muklish dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram dan menjadi yang terberat dibanding terdakwa lain, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Kompol Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polisi OTT Kabid SMK NTB: Pungli Uang Administrasi Rp50 Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Ahmad Budi Muklish di ruang sidang.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Kompol Yogi membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp385.773.589,5. Restitusi itu diperuntukkan bagi istri korban, Agustina, sebagai kompensasi atas kerugian materiel yang timbul akibat kematian Brigadir Nurhadi. Jika dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, dalam berkas terpisah, jaksa menuntut Ipda Aris dengan pidana delapan tahun penjara. Aris juga dibebani membayar restitusi dengan nominal yang sama, subsider kurungan dua tahun apabila tidak mampu membayar. Jaksa menyatakan Aris turut terlibat dalam penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan.

Baca Juga :  Kodim Bima Musnahkan Senjata dan Miras Jelang Pilkada 2024

Perkara ini bermula dari kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, pada Rabu (16/4/2025) malam. Korban disebut berada di lokasi bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris, serta dua perempuan bernama Misri Puspita Sari dan Meylani Putri. Berdasarkan dakwaan, sebelum insiden terjadi mereka diduga berpesta minuman keras dan narkotika.

Dua perempuan tersebut disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkembangan penyidikan, Misri Puspita Sari turut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini proses persidangannya belum dimulai karena berkas perkara baru dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Barat karena melibatkan perwira kepolisian aktif dan menyangkut dugaan kekerasan hingga menghilangkan nyawa sesama anggota. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Dua Anak di Bawah Umur di Lombok Utara Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual oleh Lima Remaja

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum masing-masing terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menjatuhkan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *