Mataram, Jurnalekbis.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memusnahkan 1,5 kilogram sabu, 82,50 gram ganja, 62 butir ekstasi, dan 158 butir tramadol hasil pengungkapan kasus narkotika periode Januari–Februari 2026. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026), sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah NTB.
Kegiatan tersebut dipimpin jajaran pimpinan Polda NTB dan dihadiri sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabid Humas, Direktur Reserse Narkoba, para Kasubdit Ditresnarkoba, serta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, BNN NTB, dan BPOM NTB. Para tersangka dan kuasa hukumnya juga turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas hukum. Ia menyebut pemusnahan dilakukan sesuai amanat undang-undang untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkotika. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Menurut Kholid, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba dalam kurun dua bulan terakhir. Intensitas penindakan, kata dia, terus ditingkatkan seiring meningkatnya dinamika peredaran narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi ke dalam cairan kimia sebelum dibuang, sementara ganja dan obat-obatan lainnya dimusnahkan sesuai prosedur standar operasional. Seluruh proses berlangsung di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait guna memastikan akuntabilitas.
Direktorat Resnarkoba Polda NTB mencatat, pengungkapan selama Januari hingga Februari 2026 melibatkan sejumlah tersangka dari jaringan berbeda. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterkaitan dengan peredaran lintas daerah.
Polda NTB menilai pemusnahan barang bukti ini penting sebagai pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di NTB. Selain penindakan, kepolisian juga mendorong pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan generasi muda.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, NTB menjadi salah satu wilayah yang terus diperkuat pengawasan peredaran narkotikanya, mengingat posisi geografisnya yang strategis sebagai daerah kepulauan dan destinasi wisata.
Polda NTB memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sepanjang 2026. Penindakan terhadap jaringan pengedar, baik skala kecil maupun besar, akan dilakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di NTB. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegas Kholid.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, aparat berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap di lingkungan sekitarnya.














