HukrimNusantara

Dilaporkan via 110, Aksi Balap Lari Liar di Mataram Dibubarkan Polisi

×

Dilaporkan via 110, Aksi Balap Lari Liar di Mataram Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dilaporkan via 110, Aksi Balap Lari Liar di Mataram Dibubarkan Polisi

Mataram, Jurnalekbis.com – Aksi balap lari liar yang menggunakan badan jalan di Jalan Transmigrasi, Kecamatan Mataram, Minggu (1/3/2026) dini hari, dibubarkan aparat kepolisian setelah dilaporkan warga melalui layanan darurat 110. Kegiatan yang berlangsung saat waktu salat Subuh itu dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Petugas dari Satuan Samapta Polresta Mataram langsung bergerak menuju lokasi begitu menerima laporan masyarakat. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan balap lari di badan jalan. Aktivitas tersebut segera dihentikan sebelum sempat berlangsung lebih jauh.

Kapolresta Mataram, Hendro Purwoko, melalui Kasat Samapta I Nyoman Agus Sugiarta Wiswa, menegaskan bahwa respons cepat itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Baca Juga :  Terombang-ambing di Laut NTB, Lima Awak KM Nurazizah Berhasil Diselamatkan

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel langsung merespons dengan mendatangi TKP. Balap lari tersebut dilakukan di badan jalan sehingga tidak hanya mengganggu pengendara yang melintas, tetapi juga masyarakat sekitar. Oleh karena itu segera kita bubarkan,” kata Nyoman saat dikonfirmasi, Minggu.

Menurutnya, penggunaan badan jalan untuk aktivitas non-lalu lintas tanpa izin berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada waktu subuh ketika jarak pandang masih terbatas. Selain itu, kebisingan yang ditimbulkan juga dikeluhkan warga karena bertepatan dengan waktu ibadah.

Sejumlah warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas tersebut. Mereka khawatir kegiatan itu bisa memicu kecelakaan lalu lintas, mengingat Jalan Transmigrasi merupakan salah satu akses yang cukup ramai dilintasi kendaraan, termasuk pengendara yang berangkat kerja pagi.

Dalam penertiban tersebut, petugas tidak melakukan penahanan. Polisi lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diarahkan untuk menyalurkan energi dan minat olahraga pada kegiatan yang lebih positif dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Lombok Tengah, Rumah Warga dan Sekolah Rusak

Nyoman menambahkan, layanan 110 merupakan fasilitas resmi yang disiapkan Polri untuk menerima laporan cepat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Layanan ini dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui 110. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami bisa bertindak,” ujarnya.

Fenomena balap lari liar di jalan raya bukan kali pertama terjadi di wilayah Mataram. Beberapa waktu terakhir, aparat kepolisian mencatat adanya tren aktivitas serupa yang dilakukan kelompok remaja pada dini hari atau menjelang pagi. Selain membahayakan diri sendiri, kegiatan tersebut kerap menutup sebagian badan jalan dan memicu kemacetan singkat.

Baca Juga :  Ini Aksi Ganjar Borong Dagangan PKL di Udayana

Polresta Mataram memastikan akan meningkatkan patroli rutin, terutama pada jam-jam rawan, untuk mencegah aktivitas serupa terulang. Kepolisian juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas umum, termasuk jalan raya, harus sesuai peruntukan dan tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Dengan pembubaran ini, situasi di Jalan Transmigrasi kembali normal dan arus lalu lintas berjalan lancar. Polisi berharap kesadaran kolektif masyarakat, khususnya kalangan remaja, dapat terus ditingkatkan agar ruang publik tetap aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *