Mataram, Jurnalekbis.com – Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima terkait penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dinilai sarat kejanggalan dan cacat prosedural.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Rbi dan diajukan pada 16 Mei 2026. Badai NTB hadir langsung di pengadilan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Yan Mangandar Putra, Qisman, Gufran, dan Rizal, serta sejumlah anggota koalisi masyarakat sipil.
Kuasa hukum Badai NTB, Yan Mangandar Putra, menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh Polres Bima. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima secara resmi surat penetapan tersangka yang menjadi dasar proses hukum tersebut.
“Praperadilan ini kami ajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/53/V/2025/Reskrim tertanggal 14 Mei 2025, yang bahkan tidak pernah diterima klien kami,” ujar Yan dalam keterangannya.
Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB sendiri merupakan gabungan berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya Muh. Erry Satriyawan & Partners, SEMMI NTB, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM NTB), Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram, hingga sejumlah organisasi perempuan dan advokasi lainnya.
Ketua koalisi, Muh. Erry Satriyawan, menilai penetapan tersangka terhadap Badai NTB tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana. Ia menyoroti sejumlah kejanggalan sejak awal proses penyidikan hingga penetapan status hukum terhadap aktivis perempuan tersebut.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Facebook “Badai NTB” yang berisi imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika serta ajakan untuk melaporkan informasi kepada aparat penegak hukum. Namun unggahan tersebut dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial HLD dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut koalisi, terdapat persoalan mendasar terkait lokasi kejadian perkara. Saat unggahan dibuat, Badai NTB diketahui berada di Kota Mataram, bukan di wilayah hukum Kabupaten Bima. Hal ini, kata mereka, diperkuat dengan bukti transaksi elektronik pada waktu yang sama.
“Secara logis locus delicti seharusnya berada di Kota Mataram, bukan Kabupaten Bima. Ini menjadi salah satu kejanggalan utama dalam proses penyidikan,” kata Erry.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penyidik tidak konsisten dalam menerapkan konstruksi hukum. Pada tahap awal, perkara hanya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dalam proses penyidikan, tiba-tiba ditambahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tanpa pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Koalisi juga menyoroti aspek prosedural yang dinilai tidak terpenuhi. Penetapan tersangka disebut tidak memuat uraian peristiwa secara jelas serta alat bukti yang menjadi dasar penetapan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Lebih jauh, mereka mengungkapkan bahwa sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), proses hukum telah berjalan lebih dari 300 hari tanpa kejelasan perkembangan perkara. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Badai NTB sebagai warga negara.
“Situasi ini jelas merugikan klien kami karena menggantung status hukumnya tanpa kepastian,” ujar Yan.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB meminta Pengadilan Negeri Raba Bima untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Badai NTB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Praperadilan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap aktivis yang menyuarakan isu-isu publik di Nusa Tenggara Barat.














