Hukrim

Ratu Sabu Selagalas Tumbang, Polisi Bongkar ‘Arisan’ Narkoba Tengah Malam

×

Ratu Sabu Selagalas Tumbang, Polisi Bongkar ‘Arisan’ Narkoba Tengah Malam

Sebarkan artikel ini
Ratu Sabu Selagalas Tumbang, Polisi Bongkar ‘Arisan’ Narkoba Tengah Malam

Mataram, Jurnalekbis.com – Peredaran narkoba di Kota Mataram kembali diguncang penggerebekan aparat kepolisian. Empat orang, termasuk dua residivis kasus narkotika, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dalam operasi di tiga lokasi berbeda, Sabtu malam (9/5/2026).

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 6,83 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Mataram.

Operasi pertama dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32).

Dari hasil interogasi awal dan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Di tempat kedua tersebut, dua terduga lain berinisial MOU (34) dan DTS (32) diamankan.

Baca Juga :  Epy Kusnandar Dikabrkan Diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba, Sang Rekan Preman Pensiun Juga Ikut Tertangkap!

Tak berhenti di sana, tim kembali melakukan pengembangan ke titik ketiga yang masih berada di kawasan Selagalas. Polisi akhirnya menangkap seorang perempuan lainnya berinisial MYU (32).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto mengatakan, empat orang yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dua di antaranya diketahui pernah terjerat kasus serupa.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dua perempuan yakni HL dan MOU merupakan residivis kasus narkoba,” ujar AKP Remanto.

Selain sabu, petugas juga menyita alat konsumsi, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Menurut Remanto, seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga :  4 Terduga Pemesan Ganja Patungan di Mataram Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa

“Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” katanya.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di wilayah NTB dalam beberapa bulan terakhir. Kepolisian menilai peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama karena melibatkan pelaku berulang atau residivis.

Para terduga kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya aparat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di Kota Mataram. Polisi juga meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Kasus Agus di Mataram: Fakta Baru dan Laporan Terus Bermunculan

Dengan penangkapan empat terduga ini, aparat berharap mata rantai peredaran sabu di wilayah Mataram dapat ditekan sebelum menjangkau lebih banyak korban, terutama kalangan muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *