Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram membekuk seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan diterima polisi.
Terduga pelaku berinisial YAS (21), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Ia diamankan pada Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Lombok Tengah melalui kerja sama Tim Resmob Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang penghuni kos di Pagesangan yang kehilangan sepeda motor pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari satu hari, terduga berhasil kami identifikasi dan diamankan di wilayah Lombok Tengah,” kata AKP I Made Dharma.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian diduga terjadi saat subuh ketika korban masih berada di dalam kamar kos. Saat hendak beraktivitas pada pagi hari, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), hingga berkoordinasi dengan jajaran Polres Lombok Tengah.
“Terduga kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja sama yang baik antara tim di lapangan dan informasi yang berhasil dihimpun penyidik,” ujarnya.
Namun, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu laporan kehilangan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, YAS mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di Kota Mataram.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat 12 TKP yang diakui pelaku, termasuk kasus curanmor yang baru saja terungkap di Pagesangan. Temuan tersebut sekaligus membuka dugaan adanya rangkaian pencurian kendaraan yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Terduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor,” ungkap AKP I Made Dharma.
Sejumlah lokasi yang disebut pelaku berada di kawasan Pagesangan, Pagutan, Punia, Karang Bedil, Jempong, Gebang hingga Gebang Baru. Sebagian besar sasaran merupakan kendaraan yang diparkir di area kos-kosan dengan tingkat pengawasan yang minim.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi tersebut. Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti serta dugaan jaringan penadah yang menerima hasil kejahatan.
“Mayoritas TKP berada di kawasan kos-kosan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pelaku serta mencari barang bukti lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan. Penggunaan kunci ganda, pemasangan pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dinilai penting untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan serupa.














