Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AA dan LRS diamankan dalam operasi yang dilakukan di Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Jumat (29/5/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,36 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Kilang.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar IPTU Fedy Miharja.
Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 12.00 WITA, Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat, menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Montong Gading. Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi, tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 18.30 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel melakukan penindakan di rumah milik AA yang berada di Dusun Kilang Utara, Desa Kilang.
Saat penggeledahan berlangsung dengan disaksikan saksi setempat, petugas menemukan tiga paket kristal bening yang diduga sabu di dalam kamar tidur rumah AA. Selain itu, ditemukan pula sekop plastik, korek api gas, gunting, dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan dan diduga milik AA memiliki berat bruto sekitar 1,05 gram.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu berada di dekat tempat duduk LRS di ruang tamu. Petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp200 ribu. Barang bukti yang diduga milik LRS memiliki berat bruto sekitar 0,31 gram.
Tidak berhenti di lokasi pertama, sekitar pukul 19.40 WITA tim melanjutkan penggeledahan ke rumah LRS yang berada di Dusun Kilang Selatan, Desa Kilang. Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan satu tutup alat hisap atau bong, satu sekop plastik dan satu korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga AA berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Montong Gading. Sementara LRS diduga bertindak sebagai kurir yang membantu distribusi barang haram tersebut.
“Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Fedy Miharja.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.














