Hukrim

JPU Tuntut Radiet Ardiansyah 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

×

JPU Tuntut Radiet Ardiansyah 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Sebarkan artikel ini
JPU Tuntut Radiet Ardiansyah 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Mataram, Jurnalekbis.com– Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6/2026), berlangsung ricuh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 13 tahun penjara terhadap terdakwa Radiet Ardiansyah alias Radit.

Suasana ruang sidang yang semula berjalan tertib mendadak memanas. Ibu terdakwa tidak mampu menahan emosinya usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia menangis dan melontarkan protes terhadap sejumlah pertimbangan yang disampaikan JPU dalam surat tuntutan.

Keluarga terdakwa bersama tim penasihat hukum terlihat berusaha menenangkan sang ibu agar situasi tetap kondusif. Petugas pengamanan pengadilan juga sigap mengendalikan suasana sehingga persidangan dapat dilanjutkan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sulviany memaparkan sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, serta menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga :  Polsek Pringgarata Berhasil Menringkus S Dan DH Pelaku Kasus Curanmor.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar Sulviany saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menilai sikap terdakwa selama proses persidangan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui perbuatannya. Salah satu bagian tuntutan yang memicu keberatan dari pihak keluarga terdakwa adalah penilaian jaksa terkait sikap terdakwa selama persidangan, termasuk kesan bahwa terdakwa berupaya menampilkan diri sebagai sosok yang religius.

Meski demikian, JPU turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, jaksa menyatakan Radit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga :  Kasus Mayat di Nipah Lombok Utara, Polisi Tunggu Hasil DNA dan Keterangan Saksi Kunci

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Sulviany.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, sementara beberapa barang lainnya dikembalikan kepada terdakwa. Adapun barang bukti berupa batu, pasir, botol, bambu, parfum, dan sejumlah benda lain diminta untuk dimusnahkan.

Di sisi lain, ibu korban, Ning Purnamawati, memilih memberikan tanggapan singkat terkait tuntutan tersebut. Ia mengaku masih belum siap memberikan komentar panjang mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau menurut saya secara pribadi, ini masalah nyawa, tidak segampang itu. Tapi bagaimanapun kita mengerti aturan hukum di negara kita seperti apa,” ujar Ning Purnamawati.

Baca Juga :  KKJ NTB Kecam Oknum Caleg PSI Soal Insiden Pengancaman 3 Wartawan TV Nasional

Sidang kasus yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat ini masih akan berlanjut. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda persidangan berikutnya.

Setelah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan mahasiswi Vira tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *