HukrimNewsNusantara

KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, 12 Agen Pengurus WNA Diperiksa

×

KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, 12 Agen Pengurus WNA Diperiksa

Sebarkan artikel ini
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, 12 Agen Pengurus WNA Diperiksa

Denpasar, Jurnalekbis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Bali. Sebanyak 12 orang yang berasal dari sejumlah biro jasa pengurusan dokumen imigrasi diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Denpasar dalam dua hari terakhir.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing sejak tahun 2022 hingga 2026.

Pada Kamis (25/6/2026), tim penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya telah dipanggil sejak Rabu (24/6/2026). Mereka berasal dari dua perusahaan jasa pengurusan administrasi keimigrasian yang selama ini melayani kebutuhan dokumen WNA di Bali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa seluruh pihak yang dipanggil hadir memenuhi undangan pemeriksaan.

“Semua saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Budi.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana yang disetorkan oleh biro jasa kepada oknum tertentu di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dana tersebut diduga diberikan di luar mekanisme resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini menjadi dasar pembayaran layanan keimigrasian.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Baju, Emak-emak di Mataram Ini Akhirnya Minta Maaf

KPK menaruh perhatian pada dugaan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan di luar sistem pembayaran resmi pemerintah.

Diduga Ada Tekanan terhadap Pemohon

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, modus yang digunakan dalam praktik tersebut diduga berupa tekanan terhadap para pengurus dokumen imigrasi.

Para biro jasa disebut harus menyerahkan sejumlah uang di luar biaya resmi apabila ingin proses pengajuan izin tinggal klien mereka berjalan lancar. Sebaliknya, jika tidak memberikan setoran tertentu, dokumen yang diajukan berpotensi mengalami hambatan dalam proses administrasi.

Dugaan hambatan tersebut antara lain berupa keterlambatan pemrosesan berkas, penundaan verifikasi, hingga tidak diprosesnya permohonan yang diajukan melalui sistem pelayanan.

Praktik semacam itu diduga berlangsung dalam pengurusan berbagai jenis dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta sejumlah layanan administrasi lainnya yang berkaitan dengan keberadaan WNA di Indonesia.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian dalam pelayanan publik yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Fokus pada Unsur Pemerasan

Dalam perkara ini, KPK berupaya memperkuat pembuktian terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara atau aparatur yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  HUT Megawati ke-79, DPC PDIP Lombok Timur Tegaskan Politik Kerakyatan

Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap pola hubungan antara biro jasa dan pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.

Penyidik juga mendalami apakah terdapat unsur penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan para pemohon atau pengurus dokumen merasa terpaksa memberikan sejumlah uang agar layanan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan pejabat atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau keuntungan tertentu demi kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Dalam konteks perkara yang sedang diselidiki, penyidik berupaya membuktikan apakah terdapat tindakan pemaksaan yang dilakukan melalui kewenangan jabatan sehingga memunculkan praktik setoran di luar ketentuan resmi.

Pemeriksaan Berlanjut

KPK belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, intensitas pemeriksaan yang dilakukan selama beberapa hari menunjukkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Seorang anggota tim penyidik yang ditemui saat meninggalkan Mapolresta Denpasar menyebutkan bahwa pemeriksaan masih akan berlanjut hingga Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Polres Loteng Jaga Ketat Gudang Logistik Pemilu 2024

Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam dari berbagai pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode yang menjadi objek penyelidikan.

Bali sendiri merupakan salah satu daerah dengan jumlah warga negara asing yang cukup besar. Aktivitas pariwisata, investasi, dan bisnis internasional menjadikan kebutuhan layanan keimigrasian di Pulau Dewata sangat tinggi.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelayanan imigrasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain menyangkut pelayanan publik, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum, investasi, serta citra Indonesia di mata dunia internasional.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan yang diperoleh dari para saksi. Penyidik belum merinci jumlah dugaan setoran yang diterima maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dalam beberapa hari ke depan, mengingat dugaan korupsi tersebut berkaitan langsung dengan layanan strategis yang menyentuh ribuan warga negara asing yang tinggal dan beraktivitas di Bali. (S.Hadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *