BisnisHukrimNasionalNews

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

×

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Jatuhkan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Jakarta, Jurnalekbis.com  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara tindak pidana korupsi, Selasa (30/6/2026). Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara mencapai Rp809,597 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto bersama hakim anggota. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  RC Adventure Lombok, Sensasi Offroad Ekstrem dalam Skala Mini

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.

Apabila denda tidak dibayarkan, harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi kewajiban tersebut.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terpidana. Namun apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Para Menteri Borong Produk UMKM Binaan PLN

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hakim selanjutnya memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum selesai.

Dalam perkara tersebut, barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik diputuskan untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Juristan, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara barang bukti berupa uang serta aset lain yang berkaitan dengan perkara diputuskan dirampas untuk negara.

Majelis juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.

Baca Juga :  NTB Berpotensi Jadi Provinsi Pertama Green Technology, Futura Energi Siap Berinvestasi!

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Ketua Majelis Hakim mengungkapkan bahwa salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam musyawarah majelis.

“Dalam pengambilan putusan ini tidak bulat. Salah satu hakim anggota menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Ini bukanlah sebuah kelemahan, tetapi merupakan cerminan integritas dan independensi majelis hakim,” ujar Ketua Majelis sebelum menutup persidangan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu turut dihadiri jaksa penuntut umum, terdakwa bersama tim penasihat hukum, serta panitera pengganti.

Usai pembacaan putusan, majelis menyampaikan bahwa baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap hukum, termasuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *