Hukrim

Pura-pura Salat, Spesialis Curanmor Masjid di Mataram Dibekuk Polisi

×

Pura-pura Salat, Spesialis Curanmor Masjid di Mataram Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pura-pura Salat, Spesialis Curanmor Masjid di Mataram Dibekuk Polisi

Mataram, Jurnalekbis.com – Aksi seorang pria yang diduga menjadikan area masjid sebagai sasaran pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mataram menangkap terduga pelaku berinisial M alias RAM (37), warga Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa asal Kabupaten Lombok Utara, Radit Tubillah. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, proses penangkapan berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/27/VII/2026 yang dibuat korban setelah kehilangan kendaraannya.

“Benar, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RAM berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WITA,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga :  MSL Influence Impact: Investasi Bodong Berkedok Aplikasi Penghasil Uang? Waspadai Penipuan!

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu malam, 7 Juni 2026, di area parkir Masjid Nurul Huda, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram. Saat itu korban sedang melaksanakan salat Magrib di dalam masjid.

Sepeda motor Honda Vario warna merah hitam milik korban diparkir di halaman masjid. Namun, korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tanpa kesulitan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp20 juta,” kata Amrozi.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi tersebut bukan yang pertama dilakukan RAM. Polisi menduga pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan sasaran utama kendaraan yang terparkir di kawasan rumah ibadah.

Modus operasinya terbilang sederhana, tetapi efektif. Pelaku datang ke masjid dengan berpura-pura hendak melaksanakan salat. Di sela-sela aktivitas itu, ia mengamati kendaraan yang diparkir dan mencari motor yang kuncinya masih tergantung di kontak.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Ungkap Teka-Teki Kematian VR, RA Dijerat Pasal Pembunuhan

“Pelaku datang seolah-olah akan melaksanakan salat. Namun sebenarnya ia mengamati kendaraan yang diparkir dan mencari motor yang kuncinya masih tertinggal. Modus ini diduga telah dilakukan di sejumlah lokasi dan sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial,” ungkap Kapolsek.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada identitas pelaku setelah tim memperoleh petunjuk penting dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas pelaku saat mengambil sepeda motor milik korban.

Berbekal bukti visual itu, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keberadaan RAM. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah tidak lagi menggunakan pelat nomor.

“Berbekal laporan korban serta hasil analisis rekaman CCTV, tim melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban yang saat diamankan sudah tidak menggunakan pelat nomor,” jelas AKP Amrozi.

Baca Juga :  Pria Ini Diamankan Usai Curi Uang Kotak Amal Mushalla di Lombok Tengah

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario merah hitam tahun 2024 dan satu buah kunci kontak kendaraan.

Atas dugaan perbuatannya, RAM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum maupun area rumah ibadah. Kebiasaan meninggalkan kunci di sepeda motor dinilai masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan meskipun hanya sebentar. Langkah sederhana tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkas AKP Amrozi Hamidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *