Hukrim

Rekonstruksi KDRT Maut di Gunungsari, Tersangka Peragakan 35 Adegan

×

Rekonstruksi KDRT Maut di Gunungsari, Tersangka Peragakan 35 Adegan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi KDRT Maut di Gunungsari, Tersangka Peragakan 35 Adegan

Lombok Barat, Jurnalekbis.com– Penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada meninggalnya seorang laki-laki di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, memasuki tahap penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 35 adegan sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rekonstruksi berlangsung di Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., bersama penyidik Unit PPA dan Unit Identifikasi Satreskrim.

Dalam reka ulang tersebut, tersangka berinisial YA memperagakan secara langsung seluruh rangkaian kejadian yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban diketahui merupakan ibu kandung tersangka, sementara peran korban dan saksi diperankan oleh pemeran pengganti.

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Waria

Proses rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, kuasa hukum tersangka, penyidik, serta sejumlah awak media. Kehadiran JPU dinilai penting untuk mencocokkan fakta hasil penyidikan dengan adegan yang diperagakan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit PPA Iptu Eko Ari Prastya mengatakan rekonstruksi bertujuan menguji konsistensi keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.”Dalam rekonstruksi ini diperagakan sebanyak 35 adegan yang menggambarkan secara utuh bagaimana peristiwa pidana tersebut terjadi. Seluruh adegan diperankan langsung oleh tersangka,” ujar Iptu Eko usai kegiatan.

Menurutnya, setiap adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kronologi peristiwa tersusun secara utuh sebelum perkara memasuki proses penuntutan.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Gadis Open BO Bersama Teman Prianya Diangkut Polisi

Iptu Eko menjelaskan, rekonstruksi bukan sekadar memperagakan ulang kejadian, tetapi juga menjadi instrumen penyidik untuk menguji kesesuaian fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya akan melengkapi dokumen perkara yang nantinya menjadi bahan penelitian oleh jaksa.”Rekonstruksi ini menjadi salah satu dokumen pendukung dalam berkas perkara. Kami berharap dalam waktu dekat JPU akan menerbitkan surat P21,” katanya.

Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga antara tersangka dan korban. Meski demikian, penyidik menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran 1.010 Pil Tramadol Jelang Tahun Baru

Polresta Mataram memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh tahapan hukum selesai. Rekonstruksi yang telah digelar diharapkan mampu memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses persidangan nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *