Santri Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Beberkan Fakta Penyidikan

Santri Terbakar di Lombok Tengah, Polisi Beberkan Fakta Penyidikan

Lombok Tengah, Jurnalekbis.com  – Penanganan kasus santri yang mengalami luka bakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik setelah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, memaparkan hasil penyelidikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dalam keterangannya, AKP Punguan mengungkapkan bahwa polisi mulai bergerak pada 3 Juni 2026 setelah menerima informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengenai unggahan viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang santri mengalami luka bakar.

“Hari itu juga penyidik kami langsung turun menemui korban dan keluarganya untuk mengumpulkan fakta sebagai dasar penerbitan laporan polisi,” ujar AKP Punguan.

Laporan resmi dari keluarga korban kemudian diterima polisi pada 4 Juni 2026, yang menjadi awal penyidikan secara formal.

Berawal dari Bensin untuk Mengecat

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun para anak yang terlibat, polisi menyimpulkan insiden bermula ketika salah seorang santri berinisial MR meminta rekannya membeli satu liter bensin.

Menurut penyidik, bensin tersebut awalnya akan digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang tembok kamar karena dianggap dapat menggantikan thinner.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR Minta Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Dihukum Berat

Sisa bensin kemudian hendak dipakai untuk membakar kayu ketapel agar bentuknya melengkung. Namun saat proses menyalakan api, kobaran api justru menyambar botol berisi bensin.

Dalam kondisi panik, MR berusaha memadamkan api dengan memukul botol plastik berisi bensin. Tindakan tersebut justru membuat bahan bakar tumpah ke kasur hingga api membesar dan membakar beberapa santri yang berada di dalam kamar.

Polisi menyebut tiga korban tidak sempat menyelamatkan diri karena area menuju pintu telah dipenuhi kobaran api.

Dugaan Ancaman Masih Didalami

Selain kronologi kebakaran, penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan ancaman pembakaran yang disebut terjadi tiga hari sebelum peristiwa.

Informasi tersebut berasal dari seorang saksi anak berinisial SAH yang mengaku pernah mendengar MR mengancam akan membakar korban ADR.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan berulang sebanyak tiga kali terhadap korban ADR, polisi menyatakan korban hanya membenarkan adanya perundungan sebelumnya dan tidak mengaku pernah menerima ancaman pembakaran secara langsung.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Loteng Ditangkap di Area Parkir Gerung

“Kami melakukan konfirmasi berkali-kali. Korban membenarkan pernah mengalami perundungan, tetapi tidak mengaitkan kejadian kebakaran dengan ancaman tersebut,” jelas AKP Punguan.

Penyidik juga memeriksa tenaga kesehatan yang pertama menangani korban. Dari hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan indikasi tubuh korban disiram bensin sebelum kejadian. Petugas hanya menemukan sisa pakaian yang terbakar menempel pada luka korban.

Kelalaian Pengelola Ponpes Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan kelalaian pihak pengelola pondok pesantren.

Menurut penyidik, pengawasan terhadap santri dinilai tidak berjalan maksimal. Pondok pesantren disebut sudah tidak memiliki mudabir atau pembimbing khusus sehingga pengawasan hanya dilakukan oleh pengelola bersama istrinya.

Temuan tersebut diperkuat dengan ketentuan Kementerian Agama yang mengatur bahwa pengasuh wajib melakukan pengawasan terhadap santri selama 24 jam serta membedakan fungsi pengasuh, pembimbing, dan tenaga pendidik.

Selain itu, polisi juga mengungkap adanya dua surat perdamaian yang dibuat setelah kejadian.

AKP Punguan mengatakan surat tersebut dijadikan barang bukti karena diduga merupakan bagian dari upaya menutupi peristiwa. Polisi menemukan salah satu orang tua korban menandatangani surat tanpa memahami isi dokumen tersebut.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Polda Periksa 8 Orang Saksi Baru

Komisi III Minta Polisi Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Dalam rapat, pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan penyidik agar tidak terlalu cepat menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.

Menurut  Habiburokhman , adanya informasi mengenai ancaman pembakaran sebelum kejadian perlu didalami secara maksimal karena memiliki kemiripan dengan peristiwa yang akhirnya terjadi.

Polisi memastikan seluruh keterangan saksi, korban, tenaga medis, maupun barang bukti masih terus dianalisis untuk memastikan penyebab sebenarnya dari insiden yang mengakibatkan sejumlah santri mengalami luka bakar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *