Pemerintah Pangkas Harga Solar Nelayan Jadi Rp15.000, Berlaku 6 Bulan

Pemerintah Pangkas Harga Solar Nelayan Jadi Rp15.000, Berlaku 6 Bulan

Jakarta, Jurnalekbis.com – Pemerintah resmi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar khusus bagi pelaku usaha perikanan menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu operasional kapal nelayan berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT yang selama ini membeli BBM nonsubsidi dengan harga jauh lebih tinggi.

Keputusan tersebut diumumkan usai rapat yang dipimpin Presiden dan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Airlangga menjelaskan, sebelumnya nelayan kecil di bawah 30 GT telah menikmati solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter. Sementara itu, pelaku usaha perikanan dengan kapal berkapasitas lebih besar harus membeli solar nonsubsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, maka disepakati harga BBM sebesar Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Masyarakat NTB Mulai Lirik Prodak SBN dan Reksadana

Menurutnya, harga keekonomian rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan diberikan dalam bentuk subsidi.

Menariknya, pembiayaan subsidi tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memutuskan menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Airlangga mengatakan keputusan itu diambil karena BPDP memiliki kapasitas pendanaan yang memadai. Selain itu, kondisi harga minyak, solar, dan biodiesel saat ini dinilai semakin berdekatan sehingga tersedia ruang fiskal dari dana pengelolaan tersebut.

“Subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP, bukan oleh APBN,” ujarnya.

Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  TPID NTB Pastikan Stok Pangan Aman hingga Idulfitri dan Iduladha 2026

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kementeriannya segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan.

Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bentuk kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi lonjakan biaya operasional akibat tingginya harga BBM.

“Dengan harga Rp15.000 per liter ini diharapkan dapat membantu proses operasional nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, pemerintah akan menerapkan pengawasan ketat agar subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Penentuan lokasi distribusi BBM akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.

“Pemerintah tidak ingin niat baik membantu nelayan justru disalahgunakan. Karena itu titik distribusi akan ditentukan bersama Menteri Perikanan,” tegasnya.

Bahlil menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden guna menjaga keberlangsungan sektor perikanan nasional, meningkatkan produktivitas nelayan skala menengah, serta menjaga stabilitas pasokan hasil laut di tengah tingginya biaya operasional.

Baca Juga :  Bursa Efek Indonesia NTB Edukasi Ojek Online Investasi Reksadana

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap beban biaya bahan bakar bagi pelaku usaha perikanan dapat ditekan, aktivitas melaut tetap berjalan, dan rantai pasok perikanan nasional semakin kuat tanpa menambah beban APBN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *