Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Timur kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15,31 gram sabu dengan puluhan paket siap edar yang diduga akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Sikur dan Masbagik.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat.
“Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 19.00 Wita dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F, yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur,” ujar Iptu Fedy Miharja.
Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan aparat kepolisian dan warga setempat. Dari tangan kanan terduga, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket yang diduga sabu. Saat memeriksa pakaian yang dikenakan pelaku, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp157 ribu di saku celana.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang digunakan terduga. Dari dalam jok kendaraan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi paket-paket diduga sabu dalam berbagai ukuran. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh paket, tujuh paket, enam paket, tiga paket, serta satu plastik klip lainnya yang juga berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 15,31 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, serta Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap rantai distribusi narkotika yang diduga memasok sabu kepada pelaku.
Kasihumas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
“Polres Lombok Timur terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba,” kata Iptu Lalu Rusmaladi.
Atas dugaan perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Lombok Timur sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran sabu masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk diberantas.













