Jakarta, Jurnalekbis.com – Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap berjalan normal setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai langkah menjaga kesinambungan kepemimpinan, Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat (Plt) Gubernur Bank Indonesia.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Destry Damayanti dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026). Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 48 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penunjukan Destry menjadi Pejabat Gubernur Sementara dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral. Dengan demikian, seluruh fungsi strategis Bank Indonesia tetap dapat dijalankan tanpa gangguan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Dalam keterangannya, Destry menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mengubah komitmen BI dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai bank sentral.
Menurutnya, Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan kewenangan untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Destry.
Ia menambahkan, lingkungan ekonomi yang stabil menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Karena itu, seluruh kebijakan Bank Indonesia akan tetap diarahkan untuk menjaga kepercayaan pasar sekaligus mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional.
Selain fokus pada kebijakan moneter, Destry menegaskan BI akan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola kelembagaan yang baik, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan kebijakan.
“Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Pengumuman tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku pasar, dunia usaha, dan masyarakat bahwa transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Keberlanjutan kebijakan moneter, stabilitas sektor keuangan, serta koordinasi dengan pemerintah dipastikan tetap menjadi prioritas utama hingga proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia secara definitif dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.













