1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 5 Langsung Bebas

1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 5 Langsung Bebas

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari total usulan tersebut, lima narapidana berpeluang langsung menghirup udara bebas apabila memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Data Lapas Kelas IIA Lombok Barat mencatat sebanyak 1.251 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara lima lainnya diusulkan memperoleh Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka bebas tepat pada peringatan HUT RI, 17 Agustus 2026.

Seluruh usulan kini masih menjalani proses verifikasi di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Apabila lolos pemeriksaan administrasi dan substantif, remisi akan diberikan secara serentak pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan bahwa seluruh nama yang diajukan telah melalui tahapan pemeriksaan secara berjenjang sebelum dikirim ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Rannya Abadikan Keindahan Lombok Lewat Lomba Foto

“Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Ditjenpas. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat dan akuntabel,” kata Fadli, Selasa (28/7/2026).

Menurut Fadli, usulan remisi bukan diberikan secara otomatis. Setiap narapidana harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari berkelakuan baik selama menjalani pidana hingga aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Selain itu, penilaian juga didasarkan pada hasil asesmen tingkat risiko. Warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengalami penurunan tingkat risiko menjadi prioritas untuk memperoleh hak remisi.

Berdasarkan data Lapas Lombok Barat, terdapat 1.490 narapidana yang sedang menjalani pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.256 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima pengurangan masa pidana. Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana.

Baca Juga :  Budi Suryata Sambut Positif Tentang Pemangkasan Masa Tunggu Haji

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Lombok Barat hingga 27 Juli 2026 mencapai 1.864 orang. Angka tersebut terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan yang masih menjalani proses hukum.

Pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sistem digital yang digunakan untuk memastikan seluruh data warga binaan tersusun secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui sistem tersebut, proses verifikasi dilakukan secara berlapis sebelum keputusan akhir diterbitkan oleh Ditjenpas.

Fadli menilai pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Produktivitas, NTB Fokus Perkuat Sistem Manajemen K3

Remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum. Selain menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan nasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat proses rehabilitasi sosial sehingga warga binaan memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *