Hukrim  

Polresta Mataram Bekuk Empat Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Tiga

Polresta Mataram Bekuk Empat Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Tiga
Polresta Mataram Bekuk Empat Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Tiga

Mataram,Jurnalekbis.com -Tim Resmob URC Satreskrim Polresta Mataram mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda tiga (curanmor R3) serta pertolongan jahat atau penadahan. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/B/179/IX/2026/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB yang diterbitkan pada 12 September 2026.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026, mulai pukul 04.00 Wita hingga selesai. Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (27), F (24), N (42), dan seorang perempuan bernama SH (48). Para pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dan penadahan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit kendaraan roda tiga merek Kaisar warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi DR 2063 CM. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Swasembada, BTN Kehutanan, Lingkungan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

“Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga akhirnya berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tanpa perlawanan,” ujar AKP I Made Dharma Y.P. dalam keterangannya, Sabtu (12/5/2026).

Kronologi Kejadian dan Aksi Pencurian

Peristiwa pencurian bermula ketika korban memarkirkan kendaraan roda tiga miliknya di sebuah tanah kosong di pojok jalan sebelah selatan tanpa mengunci bagian setang kendaraan. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 Wita, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir semula.

Melalui rekaman CCTV milik warga sekitar bernama Dina Santoso, terlihat dua orang pelaku mendatangi lokasi kendaraan terparkir secara beriringan. Pelaku kemudian mendorong kendaraan roda tiga tersebut keluar dari kawasan BTN Kehutanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 dan langsung melaporkan insiden itu ke Polresta Mataram.

Penyelidikan dan Pengembangan Jaringan Penadahan

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Resmob melakukan pengembangan penyelidikan hingga mendapati informasi bahwa Nawardi alias Mahdi menguasai barang bukti mesin kendaraan roda tiga milik korban. Polisi lantas mendatangkan kediaman Nawardi di kawasan Perumnas, Lingkungan Sejahtera, dan mengamankan mesin tersebut yang ternyata sudah dipasang pada kendaraan roda tiga miliknya.

Dari hasil interogasi terhadap Nawardi, terungkap bahwa mesin tersebut dibeli dari dua pelaku utama pencurian, yakni Sanhaj alias Anas dan Faturahman alias Pat. Tim Resmob langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Sanhaj yang merupakan seorang residivis bersama Faturahman di wilayah Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kepada penyidik, kedua pelaku utama mengaku bahwa rangka dan bodi kendaraan roda tiga hasil curian tersebut telah dipotong-potong dan dijual secara kiloan kepada pengepul rongsokan. Polisi kemudian mendatangkan tempat pengepul rongsokan di Paok Dodol dan menemui Sri Hartati yang bertindak sebagai pembeli material besi tersebut. Berdasarkan keterangan Sri Hartati, potongan rangka dan bak kendaraan tersebut telah dikirim ke pengepul besar di Surabaya, Jawa Timur.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu buah mesin SPM R3 jenis Kaisar, satu unit kendaraan roda tiga yang telah dipasangkan mesin korban, tiga buah roda yang telah dilepas, satu tangki bensin, satu buah setang, dan potongan rekaman CCTV telah diamankan di Mako Polresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *