OJK Restui Merger BPR Lopokganda dan Lugasganda

OJK Restui Merger BPR Lopokganda dan Lugasganda
OJK Restui Merger BPR Lopokganda dan Lugasganda

Jurnalekbis – Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan tiga BPR dari NTB dan Nusa Tenggara Timur.

PT BPR Lopokganda dan PT BPR Lugasganda resmi bergabung ke dalam PT BPR Ramot Ganda yang berbasis di NTB. Penggabungan tersebut efektif sejak 4 September 2026 setelah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri BPR melalui konsolidasi.

“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan kelembagaan, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” kata Rudi.

OJK memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.03/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Rudi kemudian menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pengurus PT BPR Ramot Ganda hasil penggabungan di Kantor OJK NTB, Senin (31/8).

Setelah merger berlaku, seluruh hak dan kewajiban BPR Lopokganda serta BPR Lugasganda beralih kepada BPR Ramot Ganda sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK tidak memberikan persetujuan secara otomatis. Sebelum merger, otoritas mengevaluasi sejumlah aspek, mulai dari permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional hingga pelindungan konsumen.

Konsolidasi ini diharapkan memperbesar skala usaha BPR Ramot Ganda sekaligus meningkatkan efisiensi operasional. Penggabungan juga membuka ruang bagi bank untuk mengoptimalkan pengelolaan risiko dan memperkuat tata kelola.

Langkah tersebut sejalan dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS. OJK melalui roadmap industri BPR dan BPRS 2024–2027 memang menempatkan penguatan struktur, daya saing, permodalan, serta akselerasi konsolidasi sebagai agenda penting.

Roadmap tersebut juga mengarahkan BPR dan BPRS untuk memperkuat digitalisasi, meningkatkan peran di wilayah masing-masing, serta memperbaiki pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Rudi menegaskan OJK akan melanjutkan kebijakan konsolidasi dan transformasi industri BPR serta BPRS. OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah pengendalian BPD.

Menurut OJK, sinergi tersebut dapat memperkuat kapasitas pembiayaan pada segmen mikro sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola. Pada akhirnya, penguatan kelembagaan diharapkan membuat BPR semakin mampu menopang aktivitas ekonomi masyarakat dan daerah.

Konsolidasi tiga BPR ini menjadi salah satu bentuk implementasi arah kebijakan tersebut. Dengan struktur usaha yang lebih besar, BPR Ramot Ganda kini membawa hak dan kewajiban dua BPR yang bergabung, sekaligus menghadapi tuntutan untuk menjaga kualitas layanan, tata kelola, dan manajemen risiko setelah merger.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *