Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Kejar Debitur

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Kejar Debitur
Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Kejar Debitur

Jurnalekbis.com — Pemerintah memastikan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) telah lunas. Namun, pelunasan tersebut tidak menghentikan penagihan pemerintah terhadap kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran terakhir berlangsung pada 24 Agustus 2026. Pemerintah menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil.

Pelunasan ini menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang bermula dari penerbitan obligasi saat Indonesia menghadapi krisis keuangan 1997-1998.

Saat krisis tersebut, pemerintah menerbitkan obligasi sebagai bagian dari penanganan perbankan. Kewajiban itu kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayar secara bertahap melalui APBN.

Menurut Suahasil, penyelesaian utang tersebut menjadi penutup salah satu bagian dari sejarah penanganan krisis ekonomi tiga dekade lalu.

“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-98,” ujarnya.

Meski hubungan utang antara pemerintah dan Bank Indonesia telah selesai, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap pihak yang mempunyai kewajiban terkait BLBI.

Suahasil menegaskan, pelunasan obligasi BLBI kepada BI tidak menghapus kewajiban debitur maupun obligor kepada negara.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, tetap akan mengejar kewajiban tersebut melalui mekanisme pengurusan piutang negara.

Tugas itu kini berjalan melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Langkah tersebut melanjutkan penanganan setelah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berakhir pada akhir 2024.

Suahasil menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah instrumen untuk mengejar kewajiban debitur dan obligor. Penagihan aktif menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan.

Selain penagihan, DJKN juga dapat melakukan tindakan terhadap aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Kita memiliki daftarnya, kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan pemancangan, penyitaan,” ujar Suahasil.

Pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait dalam proses penelusuran dan penanganan aset.

Menurut Suahasil, aset yang berkaitan dengan BLBI maupun obligasi rekapitalisasi dapat diberi penandaan sebagai bagian dari proses pengamanan dan penagihan negara.

Langkah tersebut mendapat landasan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi yang berlaku sejak 26 Januari 2026 itu mengubah PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Salah satu materi perubahan mengatur pendayagunaan, penguasaan fisik, penggunaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, termasuk mekanisme tertentu dalam penyelesaian piutang negara.

Suahasil mengatakan pemerintah akan menggunakan hasil pengembalian piutang negara untuk kepentingan masyarakat melalui APBN.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pelunasan tersebut merupakan percepatan pembayaran surat utang lain yang memiliki jatuh tempo pada masa mendatang.

Ketika ditanya mengenai seri BI 01/SIPA/2003, Suahasil memastikan instrumen tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang telah diselesaikan.

“Yang diselesaikan, iya. Itu yang diselesaikan,” ujarnya.

Meski tidak menyebut secara rinci jadwal jatuh tempo instrumen tersebut dalam keterangannya, Suahasil menegaskan bahwa seluruh kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia terkait obligasi BLBI telah diselesaikan.

“Yang penting semua utang kita ke BI sudah selesai,” katanya.

Pelunasan ini sekaligus memisahkan dua persoalan yang selama ini berkaitan dalam sejarah BLBI: kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan hak tagih negara kepada debitur atau obligor.

Kewajiban pertama kini telah selesai. Sementara persoalan kedua masih berjalan melalui mekanisme penagihan negara.

Dengan demikian, berakhirnya utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak berarti berakhir pula proses pengembalian kewajiban BLBI kepada negara. Pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk mengejar piutang dan aset terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *