400 Ribu Data Haji Invalid, Antrean Kini 14 Tahun

400 Ribu Data Haji Invalid, Antrean Kini 14 Tahun
400 Ribu Data Haji Invalid, Antrean Kini 14 Tahun
Materi Iklan FINAL 2026

Jurnalekbis.com — Masa tunggu keberangkatan haji Indonesia kini disebut rata-rata 14 tahun secara faktual, setelah Kementerian Haji dan Umrah membersihkan serta memvalidasi 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan temuan itu setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Dahnil menjelaskan, masa tunggu haji sebelumnya pernah mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian mengubah formula penghitungan hingga rata-rata antrean administratif turun menjadi 26 tahun.

Namun, angka tersebut masih dianggap panjang. Kementerian Haji kemudian melakukan pemutakhiran terhadap jutaan data jemaah untuk mendapatkan gambaran antrean yang lebih faktual.

“Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid,” kata Dahnil.

Setelah proses validasi, kementerian menghitung kembali antrean berdasarkan data yang dinilai faktual. Hasilnya, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini berada di angka 14 tahun.

“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” ujar Dahnil.

Selain persoalan antrean, pemerintah juga membahas tata kelola keuangan haji. Presiden Prabowo mendorong audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Dahnil, audit tersebut bertujuan memberikan gambaran faktual mengenai kondisi keuangan haji. Pemerintah ingin memastikan tata kelola dana jemaah berjalan berdasarkan kondisi dan data yang dapat diverifikasi.

“Kami ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya,” katanya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf juga menyampaikan perkembangan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR. Perubahan kondisi geopolitik di Timur Tengah turut memengaruhi sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.

Irfan mengatakan pemerintah tetap mencari formula agar perubahan biaya tidak menambah beban jemaah secara berlebihan. Salah satu skema yang sedang diformulasikan kembali menyangkut komposisi BPIH dan nilai manfaat.

“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48,” ujar Irfan.

Materi Iklan FINAL 2026

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat langkah pemberantasan praktik yang dinilai merugikan calon jemaah dalam ekosistem haji dan umrah. Irfan menyebut pemerintah telah membuka Hotline Berantas Mafia Haji dan Umrah.

Ia mengatakan Presiden meminta seluruh unsur terkait membersihkan praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Istilah beliau adalah ‘sapu bersihlah’ semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” kata Irfan.

Dengan validasi data, pembenahan antrean, audit tata kelola keuangan, serta pengawasan terhadap ekosistem haji dan umrah, pemerintah kini menempatkan pembenahan data dan tata kelola sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *