Hukrim  

Dua Tahun Buron, Terduga Curanmor Lombok Utara Ditangkap di Masbagik

Dua Tahun Buron, Terduga Curanmor Lombok Utara Ditangkap di Masbagik
Dua Tahun Buron, Terduga Curanmor Lombok Utara Ditangkap di Masbagik
Materi Iklan FINAL 2026

Jurnalekbis.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara menangkap pria berinisial DA (30), yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Gangga pada Juni 2024. Polisi mengamankan DA di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (18/10/2026), setelah menelusuri informasi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Penangkapan ini berkaitan dengan kasus hilangnya sepeda motor Honda Beat Street milik Alfian Aegi di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, pada 13 Juni 2024. Dalam kejadian tersebut, korban juga kehilangan uang tunai Rp7,6 juta yang tersimpan di dalam jok motor.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan, petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan DA di wilayah Masbagik. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran informasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Lombok Timur. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wilandra.

Motor Hilang Saat Korban Membeli Sapi

Kasus ini bermula ketika Alfian Aegi mendatangi lokasi di Dusun Beriri Jarak pada 13 Juni 2024 untuk membeli sapi. Korban memarkirkan Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DR 2381 RF di pinggir jalan, kemudian masuk ke kandang untuk memilih sapi.

Sekitar 30 menit kemudian, korban hendak pulang. Namun, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban bersama penjual sapi dan sejumlah warga sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Utara.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Selain kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan uang tunai Rp7,6 juta yang tersimpan di dalam jok motor.

Polisi Telusuri Barang Bukti

Dalam pengembangan perkara, Satreskrim Polres Lombok Utara menelusuri barang bukti berupa Honda Beat Street dan Honda Scoopy yang sebelumnya diamankan tim Unit Reaksi Cepat (URC) dalam penanganan kasus curanmor pada 2024.

Penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan DA di Lombok Timur. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut melalui koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik hingga penangkapan berlangsung.

Setelah penangkapan, petugas membawa DA ke Polres Lombok Utara bersama satu unit Honda Beat Street yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik akan mendalami keterangan DA dan menelusuri hubungan barang bukti dengan laporan pencurian yang diterima pada 2024.

Materi Iklan FINAL 2026

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

Wilandra menegaskan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan secara profesional untuk mengungkap perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan. Kami akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum agar perkara ini dapat diproses hingga tuntas,” ujarnya.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan DA dalam kasus tersebut. Statusnya sebagai terduga pelaku tetap harus mengacu pada proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *