Lombo Tengah – Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat reformasi pasar modal melalui tiga langkah utama, yakni memperkuat transparansi kepemilikan saham, meningkatkan likuiditas perdagangan, serta memperketat pengawasan terhadap dugaan manipulasi pasar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, reformasi tersebut menjadi respons atas sejumlah catatan penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang sebelumnya menyoroti transparansi pasar modal Indonesia.
“Kita sudah melakukan reformasi atas pasar modal kita. Di sisi bursa, kami fokus dalam tiga kelompok reformasi,” kata Jeffrey, Sabtu (31/10).
Dalam aspek transparansi, BEI telah membuka informasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kepada publik. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan keterbukaan struktur kepemilikan emiten.
Jeffrey menyebut Indonesia dan India menjadi dua negara yang menerapkan keterbukaan nama pemegang saham dengan ambang kepemilikan tersebut.
Namun, BEI tidak berhenti pada publikasi nama. Bursa juga berencana memperluas informasi dengan mencantumkan klasifikasi investor serta status afiliasi pemegang saham.
Selain itu, BEI meningkatkan klasifikasi investor dari sebelumnya hanya sembilan kategori menjadi 39 kategori. Langkah ini bertujuan memberikan gambaran lebih rinci mengenai komposisi investor di pasar modal.
BEI juga mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration. Informasi tersebut menjadi peringatan bagi investor agar lebih memahami risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Jeffrey menegaskan, konsentrasi kepemilikan tidak otomatis berarti perusahaan gagal memenuhi ketentuan free float atau saham beredar di publik.
Pada kelompok reformasi kedua, BEI membidik peningkatan likuiditas dan kedalaman pasar. Salah satu kebijakan penting tertuang dalam peraturan baru 1A yang menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
BEI memberikan masa transisi selama 12 hingga 36 bulan bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut. Bursa juga menghapus batas harga minimum saham Rp50.
Jeffrey menegaskan, penghapusan batas harga minimum tersebut merupakan inisiatif BEI setelah menerima masukan investor global, bukan permintaan langsung MSCI.
Sementara itu, reformasi ketiga menyasar pengawasan perdagangan saham atau surveillance. BEI akan mengubah mekanisme pengawasan dengan mengumumkan kepada publik apabila menemukan indikasi manipulasi pada saham tertentu yang sedang dalam proses investigasi.
Dalam proses tersebut, BEI dapat membatasi aktivitas rekening efek hingga melakukan suspensi terhadap rekening yang terindikasi terlibat.
“Kami mengubah mekanisme dan metodologi pengawasan. Sejak awal, bila ditemukan indikasi manipulasi, kita akan mengumumkan kepada publik,” ujar Jeffrey.
BEI juga memperluas keanggotaan komite Assessment of Shareholding Concentration (ASC) menjadi sembilan orang. Komposisinya terdiri atas empat perwakilan Self-Regulatory Organization (SRO) dan lima anggota independen.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kredibilitas penilaian konsentrasi kepemilikan saham.
Terkait evaluasi MSCI, Jeffrey mengungkapkan bahwa dari 18 kategori penilaian klasifikasi pasar, Indonesia memperoleh nilai positif penuh pada 10 kategori, enam kategori masih memiliki ruang perbaikan, dan dua kategori mendapat penilaian negatif.
Dua catatan tersebut berkaitan dengan kebijakan valuta asing dan keterbukaan informasi dalam bahasa Inggris.
BEI telah mengingatkan seluruh perusahaan tercatat agar menyampaikan informasi dalam dua bahasa serta melaporkan data free float dan afiliasi secara benar. Bursa juga akan melakukan pemeriksaan secara acak dan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran.
Jeffrey berharap seluruh reformasi tersebut mampu meningkatkan kepercayaan investor global dan memperkuat peluang Indonesia mempertahankan status sebagai pasar berkembang (Emerging Market).
Menurutnya, konsistensi pelaksanaan reformasi menjadi faktor penting agar pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di mata investor internasional.












