BeritaBisnisDaerahEkonomiFinancialNews

OJK ; Kredit Macet di NTB Mencapai 6,7 Persen

×

OJK ; Kredit Macet di NTB Mencapai 6,7 Persen

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Mataram-Berdasarkan data Statistik Tekfin Pendanaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa provinsi tercatat kredit macet pinjaman online (Pinjol) atau TWP 90. Salah satunya adalah Provinsi NTB termasuk TWP 90 yang tertinggi mencapai 6,7 persen. Tentunya ini menjadi perhatian karena mudahnya diakses untuk pinjol di tengah-tengah masyarakat.

“Iya jadi kalau terkait dengan layanan online kelihatannya masyarakat di NTB ini cepat beradaptasi dan mempelajari. Selama ini tetap kita sosialisasikan dalam hal masyarakat mengakses layanan pinjaman berbasis online, ya harapannya yang resmi dan terdaftarnya di OJK,” ujar Kepala Sub Bagian IKNB dan PM OJK NTB, Muhammad Abdul Manan, Selasa (28/11).

Saat ini pinjol yang resmi dikeluarkan data oleh OJK yakni ada 101 pinjo resmi atau fintech landing diawasi. Namun harus ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengakses pinjol, karena masih banyak pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Sehingga perlu diwaspadai dalam mengaksesnya.

“Jadi langkah pertama dalam masyarakat membutuhkan akses pembiayaan atau akses layanan online itu pertama dicek adalah legalitas, apakah berizin atau tidak. Untuk mengecek daftarnya bisa mengecek di website OJK. Saat ini ada 101, diluar itu berarti ilegal,” terangnya.

Kedua, beberapa karakteristik dari pinjol yang resmi dan tidak resmi yang perlu diperhatikan. Untuk tidak resmi itu, mereka akan meminta akses untuk seluruh data yang ada di handphone pada saat mengunduh aplikasi pinjol. Kemudian akan menjadi boomerang bagi peminjam, ketika dilakukan penagihan oleh pelaku pinjol ilegal.

Baca Juga :  Reshuffle Perdana Gubernur Iqbal, 30 Pejabat NTB Dimutasi

“Karena akan menggunakan data data pribadi itu untuk mengancam debitur. Diantaranya untuk menyebarkan data-data, seperti foto, video yang bersifat pribadi kepada daftar kontak yang ada di handphone. Dan ini tentu akan mengintimidasi psikologis debitur,” tuturnya.

Sedangkan bagi yang resmi terdaftar di OJK itu hanya dapat mengakses 3 data di handphone dan 3 data ini digunakan untuk verifikasi awal bagi debitur. Yaitu camera, mikrofon, dan lokasi (camilan). “Diluar itu tidak boleh diakses pinjol yang resmi, masyarakat lihat itu. Kalau pun ada yang resmi minta data diluar yang ketiga ini bisa lapor ke OJK,” imbuhnya.

Diakui memang NTB termasuk tinggi untuk kredit macet Pinjol, maka perlu diketahui oleh para debitur pinjol yang resmi, bahwa peminjam yang di pinjol resmi itu akan masuk data riwayat peminjamnya di fintech data center namanya. Nanti dari data tersebut bisa melihat riwayat pembayaran, bagi yang tidak memenuhi kewajiban tadi bisa di blacklist untuk peminjaman berikutnya.

Baca Juga :  Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

“Sekarang belum di integrasikan dengan slip (gaji) karena masih terpisah, kalau pinjol ini basisnya harian. Jadi kedepan kita harapkan untuk masyarakat memperhatikan kewajiban untuk pembayaran angsurannya itu,” ujarnya.

Sementara itu, jika terkait dengan tingginya tingkat peminjam di NTB, karena memang kebutuhan masyarakat atas akses pembiayaan ini cukup besar dan memang pinjol ini menawarkan kemudahan dari segi akses dan waktu. Dengan Aksesnya lebih mudah karena berbasis online karena waktunya lebih cepat.

“Tetap masyarakat perlu memperhatikan bunga pinjaman yang diberikan karena relatif diatas jurnalekbis.com/tag/industri/">industri keuangan konvensional seperti perbankan,” demikian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *