OJK Resmikan PT Sinar Lombok Gadai, Ini Dampaknya bagi Masyarakat NTB

OJK Resmikan PT Sinar Lombok Gadai, Ini Dampaknya bagi Masyarakat NTB

Mataram, Jurnalekbis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Sinar Lombok Gadai, perusahaan pergadaian yang lahir dari penggabungan enam pelaku usaha gadai di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kehadiran perusahaan berizin ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan gadai yang aman sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Izin usaha tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-90/KO.18/2026 tanggal 9 Juli 2026. Penyerahan izin dilakukan oleh Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, di Kantor OJK NTB pada 16 Juli 2026.

Pemberian izin ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, mengatakan legalitas usaha bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi fondasi penting untuk membangun industri pergadaian yang sehat, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Baca Juga :  ITDC Konsisten Terapkan K3 Dalam Setiap Pembangunan Di Kawasan The Mandalika

“Pemberian izin usaha ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan industri pergadaian yang sehat, kredibel, dan berintegritas. Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan layanan yang aman dan terpercaya kepada masyarakat,” ujar Rudi Sulistyo.

PT Sinar Lombok Gadai merupakan hasil penggabungan enam perusahaan pergadaian, yakni Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L’Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin’s Gadai. Konsolidasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memenuhi ketentuan regulasi yang ditetapkan OJK.

Dengan status sebagai perusahaan berizin, PT Sinar Lombok Gadai kini memiliki kepastian hukum dalam menjalankan operasional, membuka peluang memperoleh akses pendanaan, memperluas kerja sama dengan lembaga jasa keuangan, hingga mengembangkan jaringan kantor cabang sesuai ketentuan yang berlaku.

Legalitas tersebut juga mewajibkan perusahaan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, standar operasional profesional, serta sistem perlindungan konsumen yang lebih kuat. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan gadai.

Baca Juga :  Koneksi Lancar di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Layanan Roaming Haji IM3 & Tri

OJK menegaskan, proses perizinan juga merupakan bagian dari upaya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mendorong seluruh pelaku usaha pergadaian yang masih beroperasi tanpa izin agar segera memenuhi ketentuan hukum.

Rudi Sulistyo mengajak seluruh pelaku usaha pergadaian yang belum mengantongi izin untuk segera mengajukan permohonan kepada OJK agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa UU P2SK memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini : Fluktuatif, Antam Sentuh Rp 1.900.000 per Gram

Regulator berharap semakin banyak perusahaan pergadaian yang memperoleh izin resmi sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan layanan gadai yang legal, aman, dan transparan. Selain meningkatkan perlindungan konsumen, langkah tersebut juga diyakini mampu memperluas inklusi keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *