Mataram, Jurnalekbis.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank NTB Syariah terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Acara tersebut berlangsung di Ruang rapat Kantor Pusat Bank NTB Syariah, dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan manajemen bank. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sistem keuangan daerah menjadi lebih efisien dan transparan.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah fasilitas keuangan yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam perjanjian ini, SKPD berkewajiban untuk melunasi kewajibannya kepada bank sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dengan adanya KKPD, diharapkan proses administrasi keuangan daerah akan menjadi lebih teratur dan mudah.

Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, mengapresiasi inisiatif Bank NTB Syariah dalam meluncurkan KKPD sebagai bentuk inovasi dalam sistem keuangan. Ia menyatakan, “MoU ini menjadi landasan penting untuk meningkatkan kerjasama dalam membangun sistem keuangan yang lebih transparan dan efisien.” Penggunaan KKPD diharapkan dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi penggunaan uang tunai, serta meminimalisasi risiko penipuan yang sering terjadi pada transaksi tunai.
Lebih lanjut, Hassanudin menambahkan bahwa inovasi semacam ini merupakan upaya dari bank daerah untuk mendorong tata kelola dan sistem keuangan daerah yang lebih baik. “Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” tuturnya.
Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalami pertumbuhan yang sangat baik dari tahun ke tahun. “MoU ini merupakan ikhtiar kami untuk memberikan layanan non-tunai kepada pemerintah daerah,” ungkapnya. Menurut Kukuh, layanan ini membuktikan bahwa Bank NTB Syariah mampu menjangkau layanan-layanan yang lebih luas, berinovasi, dan menyediakan sistem yang transparan untuk masyarakat NTB.
Hassanudin menekankan bahwa Bank NTB Syariah memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat NTB. Ia menyatakan, “Bank daerah harus terus berinovasi dan mampu bersaing dengan bank-bank umum lainnya.” Dengan adanya KKPD, diharapkan bank dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kemudahan bagi SKPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.