Hukrim

Kejar-kejaran di Narmada, Polisi Bongkar Jaringan Sabu 7,9 Gram

×

Kejar-kejaran di Narmada, Polisi Bongkar Jaringan Sabu 7,9 Gram

Sebarkan artikel ini
Kejar-kejaran di Narmada, Polisi Bongkar Jaringan Sabu 7,9 Gram

Mataram, Jurnalekbis.com – Aksi kejar-kejaran antara Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram dengan seorang terduga pengedar narkotika berlangsung dramatis di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (12/6). Seorang pria berinisial AL (26) berusaha melarikan diri dengan menerobos area perkebunan memanfaatkan kondisi gelap malam. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah petugas mengepung dan menangkapnya.

Penangkapan AL menjadi titik awal terbongkarnya dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HJ (33) di Desa Sedau, Kecamatan Narmada.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat bruto sekitar 7,9 gram, uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, telepon seluler, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Anak di Ampenan: Pelaku Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang diduga sering terjadi di salah satu wilayah Kecamatan Narmada.

“Ini terkait dengan penungkapan jaringan narkoba. Berawal dari adanya informasi bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi. Setelah itu kami melakukan pengamanan terhadap orang yang kami duga sebagai pelaku pertama,” ujar AKP Remanto, Jumat (12/6).

Menurut Remanto, penyidik langsung mengembangkan penyelidikan setelah mengamankan terduga pelaku pertama. Pengembangan tersebut membawa petugas menuju Desa Sedau hingga akhirnya kembali menemukan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

“Selanjutnya kami kembangkan ke wilayah Sedau. Dari pengembangan itu kami kembali mendapatkan beberapa paket sabu. Yang pertama kami amankan sekitar 2 gram, kemudian berkembang lagi menjadi sekitar 4 gram. Untuk sementara total yang berhasil kami amankan kurang lebih 6 gram dan saat ini pengembangan masih terus dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Evakuasi Pelaku Pencurian di Baypass Bil Berlangsung Dramatis

Meski demikian, berdasarkan hasil penyitaan keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 7,9 gram yang kini telah diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Satresnarkoba Polresta Mataram memastikan penyelidikan belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal barang haram itu masuk ke wilayah Lombok Barat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini belum berhenti di dua orang tersebut,” tegas AKP Remanto.

Selain mengidentifikasi pemasok, penyidik juga mendalami pola distribusi narkotika yang diduga telah beredar di sejumlah wilayah sekitar Narmada. Pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Baju, Emak-emak di Mataram Ini Akhirnya Minta Maaf

Atas dugaan perbuatannya, AL dan HJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Mataram sepanjang tahun ini. Aparat menegaskan akan terus mengedepankan penyelidikan berbasis informasi masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *