JAKARTA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memulai langkah besar dalam membenahi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pengisian jabatan di lingkungan Pemprov NTB tidak lagi bertumpu pada kedekatan atau faktor nonprofesional, melainkan didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, potensi, dan kinerja.
Komitmen tersebut disampaikan saat konsolidasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Kantor BKN, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Pertemuan yang dipimpin Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh itu menjadi bagian dari percepatan implementasi Manajemen Talenta berbasis sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Menurut Iqbal, reformasi birokrasi hanya dapat berjalan apabila diawali dengan perubahan dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Karena itu, pemerintah daerah menempatkan kualitas ASN sebagai salah satu prioritas utama dalam mendukung pembangunan daerah.
“Reformasi birokrasi harus dimulai dari reformasi tata kelola ASN. Jabatan bukanlah hak yang diberikan karena kedekatan, tetapi amanah yang harus dipercayakan kepada mereka yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja terbaik. Ketika orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat, birokrasi akan bergerak lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas,” kata Iqbal.
Ia menilai birokrasi yang profesional memiliki peran penting dalam mempercepat pelaksanaan program pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah didorong memiliki aparatur yang mampu bekerja secara adaptif, inovatif, dan responsif terhadap perubahan.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Pemprov NTB menerapkan Manajemen Talenta sebagai dasar pengembangan karier ASN. Sistem ini menjadikan kompetensi, potensi, rekam jejak, serta capaian kinerja sebagai indikator utama dalam promosi, mutasi, pengembangan karier, hingga pengisian jabatan strategis.
Melalui mekanisme tersebut, setiap keputusan kepegawaian diharapkan berlangsung secara objektif, transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prinsip sistem merit yang telah menjadi arah reformasi birokrasi nasional.
Iqbal menegaskan pembenahan manajemen ASN tidak hanya bertujuan memperbaiki administrasi kepegawaian. Reformasi tersebut juga diarahkan untuk membangun organisasi pemerintahan yang lebih lincah, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta menghasilkan pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas.
Dalam sistem baru itu, seluruh ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sepanjang mampu menunjukkan kompetensi dan prestasi kerja. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih sehat sekaligus mendorong peningkatan produktivitas aparatur.
Sementara itu, Kepala BKN RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mempercepat penerapan Manajemen Talenta. Menurutnya, penguatan sistem merit menjadi fondasi penting untuk membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.
Konsolidasi antara BKN dan Pemprov NTB juga menjadi bagian dari penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan transformasi manajemen ASN berjalan sesuai regulasi sekaligus mengadopsi praktik terbaik pengelolaan birokrasi nasional.
Penerapan sistem merit diyakini akan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat. Jabatan strategis yang ditempati aparatur dengan kapasitas terbaik dinilai mampu mempercepat proses pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta memperbaiki kualitas layanan publik.
Reformasi ASN yang digagas Pemerintah Provinsi NTB menjadi salah satu fondasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berdaya saing. Dengan menempatkan kompetensi sebagai tolok ukur utama dalam pengembangan karier aparatur, pemerintah berharap transformasi birokrasi dapat berjalan lebih cepat sekaligus mendukung terwujudnya visi NTB Makmur Mendunia.














