Tabanan, Jurnalekbis.com – Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam hingga meninggal dunia. Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML (MK), dan ND. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial S, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penyidik saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Polres Tabanan menangani dua perkara sekaligus, yaitu dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan dilakukan secara profesional dengan dukungan Ditreskrimum Polda Bali,” kata Kapolres dalam konferensi pers.
Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita ketika korban diduga mencuri dua ekor ayam jantan milik seorang warga berinisial WH. Dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan warga karena sebelumnya desa itu disebut berulang kali mengalami kasus serupa.
Meski demikian, AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
“Masyarakat memang merasa geram karena sering terjadi pencurian. Namun, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun. Semua proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Tedy Satria Permana menjelaskan polisi pertama kali menerima laporan mengenai dugaan pencurian ayam dari warga sekitar. Saat petugas Polsek Baturiti tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi kritis.
“Korban ditemukan dalam keadaan sekarat dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman video yang beredar luas di media sosial. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memeriksa 18 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Kami mengumpulkan bukti, termasuk video yang beredar, kemudian memeriksa 18 saksi. Dari hasil penyidikan sementara, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” jelas AKP Tedy.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu, satu batang besi, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian berlangsung.
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan.
Selain kasus pengeroyokan, aparat juga menyelidiki peristiwa pembakaran sepeda motor yang diduga milik korban. Insiden tersebut terjadi setelah aksi massa berlangsung dan kini masih dalam tahap pendalaman.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban dikerumuni massa, diikat, diseret, hingga dianiaya. Kendaraan yang diduga milik korban juga tampak dibakar di lokasi kejadian. Rekaman tersebut memicu perhatian publik sekaligus menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Polres Tabanan menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dan profesional. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana karena setiap orang berhak mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (S.Hadi).













