Enam Tersangka Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Uang Rp665 Juta Disita KPK

Enam Tersangka Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Uang Rp665 Juta Disita KPK

JAKARTA, Jurnalekbis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari calon mahasiswa.

Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor 3 NAP, Kepala Bagian Akademik ES, serta tiga pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut terungkap setelah tim penindakan melakukan rangkaian penyelidikan yang berujung operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Pada hari ini kita akan lakukan secara detail untuk menjelaskan peristiwa tangkap tangan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman,” kata Achmad dalam keterangannya.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri. Berbeda dengan SNBP dan SNBT, jalur mandiri dikelola langsung oleh perguruan tinggi, termasuk penetapan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Di Fakultas Kedokteran Unsoed, misalnya, UKT disebut berada pada rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berkisar Rp100 juta sampai Rp260 juta.

Namun, menurut KPK, terdapat pungutan di luar biaya resmi tersebut.

Uang Rp650 Juta, Mahasiswa Justru Tak Lulus

Dalam kluster pertama, KPK mengungkap dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Ampenan Sembunyi di Balik Lemari

Permintaan itu diduga dilakukan NAP selaku Wakil Rektor 3, atas sepengetahuan ASO sebagai Rektor, melalui DMW dan AW. Keduanya merupakan pihak swasta.

Orang tua calon mahasiswa kemudian menyerahkan uang tersebut. Masalah muncul setelah calon mahasiswa yang dimaksud justru dinyatakan tidak lolos seleksi.

Orang tua kemudian meminta uang dikembalikan. Akan tetapi, uang yang telah diterima DMW dan AW disebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kondisi tersebut kemudian diduga mendorong NAP mencari sumber dana untuk mengembalikan uang tersebut.

KPK menemukan dugaan pemberian tiga paket pekerjaan kepada perusahaan milik MYN, yang disebut sebagai keponakan ASO. Paket tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung di lingkungan Unsoed.

Pekerjaan kemudian dikerjakan dan pencairannya diduga digunakan untuk menutup pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Gratifikasi Rp680 Juta dan Pembelian Tanah

Pada kluster kedua, KPK menduga ASO memberikan arahan kepada MYN terkait penerimaan uang dari calon mahasiswa jalur mandiri pada periode 2025 dan 2026.

Menurut penyidik, terdapat kode yang digunakan dalam praktik tersebut, yakni, “Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

MYN diduga menerima uang untuk kepentingan ASO. Nilai penerimaan yang telah ditemukan penyidik mencapai sekitar Rp680 juta.

KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan MYN.

Baca Juga :  Buron 15 Tahun, Tersangka korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani Ditangkap

Penyidik menilai MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang penggunaannya diperuntukkan bagi ASO.

Mahar Penerimaan Mahasiswa Capai Rp1,12 Miliar

Kluster ketiga melibatkan ES, Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru.

ES diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. Dalam komunikasi tersebut, terjadi tawar-menawar uang atau “mahar” untuk penerimaan melalui jalur mandiri.

Setelah kesepakatan tercapai, ES diduga menerima uang dari pihak tersebut. Total penerimaan yang ditemukan KPK mencapai sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025 hingga 2026.

KPK masih mendalami kemungkinan praktik serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Dalam skema tersebut, ASO diduga memberikan akses user ID kepada ES. Akses itu digunakan untuk proses otorisasi dalam sistem elektronik penerimaan mahasiswa baru.

Dengan akses tersebut, calon mahasiswa yang telah membayar uang diduga dapat diproses untuk diterima.

KPK Amankan 14 Orang

Dalam operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta.

Setelah pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, sejumlah pihak dibawa ke Jakarta. Sebanyak sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain enam tersangka, mereka yang diperiksa antara lain Wakil Rektor 2 Unsoed KPR, pihak swasta AA, serta YW.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta. Penyidik juga menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan kumpulan setoran atau pungutan calon mahasiswa.

Baca Juga :  BMKG: 75% Wilayah Indonesia Resmi Masuk Musim Hujan, Ini Daerah yang Terdampak

Enam Tersangka Ditahan

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah ASO, NAP, ES, DMW, AW, dan MYN.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini sekaligus membuka sorotan baru terhadap praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan menemukan aliran uang maupun pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *