KPK Dalami Dugaan Transaksi Jalur Mandiri ASO, 73 Mahasiswa Jadi Fokus Penyidikan

KPK Dalami Dugaan Transaksi Jalur Mandiri ASO, 73 Mahasiswa Jadi Fokus Penyidikan

JAKARTA, Jurnalekbis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di ASO. Penyidik kini mendalami skema pengaturan kuota mahasiswa hingga dugaan transaksi uang yang menyertai penerimaan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, terdapat 73 mahasiswa yang disebut telah disetting untuk dikelola dalam skema penerimaan dengan permintaan sejumlah uang.

Temuan tersebut, kata Achmad, didasarkan pada dokumen yang telah diperoleh penyidik dan masih akan dikembangkan dalam proses penyidikan.

“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri, itu sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa,” ujar Achmad.

Menurut dia, penyidik masih mendalami bagaimana mekanisme pengaturan kuota tersebut, termasuk perhitungan dan aliran uang yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa.

Rp650 Juta Diminta dari Calon Mahasiswa Kedokteran

Salah satu perkara yang menjadi bagian dari konstruksi penyidikan berkaitan dengan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Achmad menyebut terdapat permintaan uang sebesar Rp650 juta dalam proses tersebut. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan kemudian dinyatakan tidak lulus.

Persoalan muncul ketika orang tua calon mahasiswa meminta uang tersebut dikembalikan. KPK memasukkan rangkaian peristiwa itu ke dalam konstruksi dugaan pemerasan.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Tambak Udang Digagalkan, Dua Pelaku Diciduk

Selain Fakultas Kedokteran, penyidik menemukan indikasi transaksi pada fakultas lain melalui jalur mandiri. Di antaranya Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.

KPK belum menyebut keseluruhan nilai transaksi karena penyidikan masih berjalan. Detail mengenai pihak yang terlibat, pola pembayaran, serta hubungan antara kuota dan permintaan uang akan didalami lebih lanjut.

Periode Jabatan Rektor Turut Didalami

KPK juga menegaskan pengembangan penyidikan akan difokuskan pada periode ketika pihak yang diperiksa menjabat sebagai rektor.

Achmad menjelaskan, periode pertama jabatan tersebut berlangsung pada 2020–2024, kemudian berlanjut pada periode 2024–2026.

Menurut dia, terdapat peristiwa yang saling berkaitan antara 2024 dan 2025. Karena itu, penyidik akan melihat lebih jauh kejadian yang berlangsung ketika yang bersangkutan telah menjabat sebagai rektor.

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan menelusuri dugaan penerimaan ketika yang bersangkutan masih menduduki posisi wakil rektor.

“Tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat Wakil Rektor begitu juga ada penerimaan-penerimaan, nah ini juga akan nanti dikembangkan,” kata Achmad.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan transaksi ketika posisi rektor telah dijabat, tetapi dapat melebar apabila penyidik menemukan bukti yang berkaitan dengan periode sebelumnya.

Baca Juga :  Miq Iqbal: Toleransi NTB Bukan Slogan, Tapi Cara Hidup

KPK Buka Kemungkinan Pengembangan TPPU

Selain dugaan pemerasan dan gratifikasi, KPK juga mulai melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan perolehan atau pembelian aset yang berkaitan dengan hasil transaksi.

Dalam ekspose atau gelar perkara, persoalan aset tersebut turut menjadi bahan pembahasan. Penyidik akan menelusuri apakah terdapat pihak maupun perbuatan yang mengarah pada upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana melalui pembelian aset.

Achmad mengatakan, aspek tersebut akan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta dan bukti yang memadai.

Status Mahasiswa Tidak Masuk Ranah KPK

Di tengah proses hukum yang berlangsung, KPK memastikan perkara tersebut tidak secara otomatis mengubah status kemahasiswaan para mahasiswa yang disebut dalam perkara.

Achmad menegaskan, mahasiswa yang masuk dalam rentang penerimaan 2025 maupun 2026 tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar.

“KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan mengenai evaluasi atau koreksi terhadap status mahasiswa merupakan kewenangan pihak universitas maupun Kementerian Pendidikan. KPK berfokus pada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB 2014

Penyidikan Masih Dikembangkan

KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Temuan mengenai 73 mahasiswa dari sekitar 245 kuota jalur mandiri, permintaan Rp650 juta dalam salah satu perkara Fakultas Kedokteran, serta dugaan transaksi di fakultas lain menjadi bagian dari rangkaian fakta yang tengah dikembangkan.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan ketika pihak terkait menjabat sebagai wakil rektor, hubungan transaksi dengan jabatan rektor, serta dugaan penggunaan hasil penerimaan untuk memperoleh aset.

KPK menyatakan seluruh perkembangan tersebut akan didasarkan pada bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk dokumen dan alat bukti lain yang telah maupun sedang dikumpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *