Reses DPRD NTB, H. Suharto Sorot Darurat Sampah Kebon Kongok: Pemerintah Dinilai Gagal Kendalikan Dampak

Anggota Komisi IV DPRD NTB, H. Suharto, menyerap aspirasi warga dalam kegiatan reses di Dusun Kebon Kongok, Lombok Barat, Jumat (6/11/2026).(Foto: Jurnal Ekbis)

Volume sampah mencapai 400 ton per hari, Legislator Komisi IV desak pembangunan insinerator dan audit kesehatan air tanah warga sekitar TPA.

JURNALEKBIS.com, LOMBOK BARAT, – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Suharto, melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok. Dalam kegiatan Reses Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2026/2027, Jumat (6/11/2026), Suharto menyatakan bahwa pemerintah daerah dinilai gagal mengendalikan dampak lingkungan dan sosial dari tumpukan sampah yang membusuk.

Kegiatan reses yang dilaksanakan di dua titik, yakni Dusun Kebon Kongok Barat dan Kebon Kongok Timur, ini menyoroti keluhan utama masyarakat terkait bau menyengat dan ancaman kesehatan yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Ini artinya pemerintah gagal mengendalikan dampaknya. Pemerintah jangan hanya mau menggunakan lokasi, tetapi tidak memikirkan dampaknya terhadap masyarakat. Bau ini sudah luar biasa, apalagi jika nanti hujan turun, ke mana arah lindi (air sampah) itu?” tegas H. Suharto.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, H. Suharto.

Suharto menyoroti ketidakefektifan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) yang saat ini diandalkan. Berdasarkan data yang diterimanya, volume sampah yang masuk ke TPA Kebon Kongok mencapai 300 hingga 400 ton per hari, berasal dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Namun, realisasi pengolahan RDF dinilai tidak sebanding dengan volume sampah yang masuk.

“Harusnya pemerintah sadar, sudah puluhan tahun menumpuk sampah di sini, belum ada alokasi anggaran untuk insinerator. Mengandalkan sistem kompos atau RDF saja tidak efektif. Data menunjukkan RDF hanya mampu menangani sebagian kecil, sementara sampah basah langsung masuk ke landfill,” ujar Suharto.

Ia membandingkan kondisi ini dengan provinsi lain seperti Jawa Barat yang telah menerapkan insinerator berkapasitas minimal 100 ton per hari untuk mengatasi volume sampah yang masif.

“Sampah masuk 400 ton, RDF hanya terealisasi 1 ton? Itu tidak masuk akal dan tidak sesuai kajian. Kita butuh insinerator yang simpel, bakar sampah, urus residunya, daripada membiarkan sampah basah membusuk dan meracuni lingkungan,” tambahnya.

Isu yang paling meresahkan adalah potensi pencemaran air tanah. Suharto mengutip riset mengenai kecepatan rambat air tanah yang bisa mencapai 9 meter per 24 jam pada kondisi tanah tertentu. Ia memperingatkan bahwa sumur warga di sekitar TPA berada dalam zona bahaya kontaminasi lindi.

“Kalau air mengalir di bawah tanah dengan kecepatan tertentu, tinggal hitung jaraknya. Pemerintah harus peduli dan bertanggung jawab. Ini bukan lagi wacana, tapi nyawa ratusan bahkan ribuan warga yang harus dihargai,” tegasnya.

Senada dengan legislator, Kepala Dusun (Kadus) Kebon Kongok Timur, Muhammad Ikhwan Azani, membenarkan bahwa pengolahan sampah yang ada belum maksimal. Ia menyebutkan bahwa RDF hanya efektif memilah sampah kering, sementara sampah basah langsung ditumpuk.

“Dampaknya luar biasa. Bau menyengat, apalagi saat musim hujan lalat sampai ke pemukiman. Warga kami juga sudah ada yang terkena Demam Berdarah Dengue (DBD). Kami minta pemerintah mengelola ini dengan baik agar dampak yang kami takutkan tidak terjadi,” ungkap Iwan sapaan akrabnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh warga setempat, Lara. Ia menyatakan bahwa bau busuk sangat mengganggu aktivitas, dan ketakutan terbesar warga adalah musim hujan yang memicu penyakit.

Menanggapi aspirasi mendesak ini, H. Suharto berkomitmen untuk membawa hasil reses ini ke tingkat eksekutif. Ia berencana menemui Gubernur NTB untuk mendesak percepatan pembangunan infrastruktur pengolah sampah yang ramah lingkungan dan aman.

“Saya harus perjuangkan ini. Saya akan sampaikan langsung kepada Pak Gubernur. Rakyat meminta pengendalian dampak, dan pemerintah harus menyediakan anggaran untuk kepentingan ini. Satu orang rakyat pun nyawanya harus dihargai,” pungkas Suharto.

Kegiatan reses DPRD NTB Masa Persidangan Kesatu 2026/2027 ini dijadwalkan berlangsung hingga 8 November 2026, dengan fokus utama menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik dan infrastruktur dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *