Lombok Tengah, Jurnalekbis.com- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menunjukkan kinerja yang solid dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan April 2025, Korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus kejahatan dari berbagai jenis dan mengamankan sembilan orang tersangka.
Pengungkapan kasus-kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Lombok Tengah, Senin (28/4/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Imam Maladi merinci jenis-jenis kasus yang berhasil diungkap serta barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku.
“Dari sembilan tersangka yang kita amankan, salah satunya adalah seorang wanita yang terjerat kasus narkotika,” ungkap Kompol Imam Maladi, mengawali penjelasannya. Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap pelaku kejahatan narkoba tanpa memandang jenis kelamin.
Lebih lanjut, Wakapolres memaparkan secara detail 11 kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah dan jajaran Polsek di bawahnya. Kasus-kasus tersebut meliputi enam kasus penyalahgunaan narkotika, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kekerasan/">kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kendaraan roda empat jenis pikap yang merupakan hasil curian, narkotika jenis sabu-sabu seberat total 9,63 gram, tujuh unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil tindak pidana, sejumlah perhiasan emas, serta beberapa unit telepon genggam yang juga merupakan hasil kejahatan.
“Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan,” jelas Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers tersebut. Keberhasilan mengamankan barang bukti ini menjadi poin penting dalam proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan nantinya.

Fokus lebih lanjut diberikan pada pengungkapan enam kasus narkotika. Wakapolres Imam Maladi menjelaskan bahwa ketujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini berhasil diamankan di beberapa wilayah berbeda di Kabupaten Lombok Tengah. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.
“Para tersangka kasus Narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wakapolres. Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Lombok Tengah.
Selain kasus narkoba, Wakapolres juga memberikan penjelasan terkait kasus-kasus kejahatan lainnya yang berhasil diungkap. Untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau yang terjadi di Kecamatan Pujut, satu orang tersangka berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kompol Imam Maladi. Kawasan Mandalika yang merupakan destinasi wisata super prioritas menjadi perhatian khusus pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Batukliang Utara, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka yang dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman untuk kasus kekerasan seksual ini adalah hingga 12 tahun penjara,” tegas Wakapolres, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang sangat sensitif ini.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kelurahan Praya, pelaku yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu 9 tahun penjara. Wakapolres juga menambahkan bahwa tersangka kasus curat ini saat ini juga diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain, menunjukkan adanya residivis dalam tindak kejahatan.
Momen haru terjadi dalam konferensi pers tersebut ketika Polres Lombok Tengah secara simbolis mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya yang sah. Salah satu warga asal Kecamatan Batukliang Utara, Dedi Muliawan, выразил rasa terima kasih yang mendalam kepada Polres Lombok Tengah yang telah berhasil menemukan kembali kendaraan mobil pikap miliknya yang sempat hilang dicuri beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang. Dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” kata Dedi dengan nada lega dan penuh apresiasi kepada awak media. Tindakan pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Tengah dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan.