Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penuntutan terhadap enam perkara yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 30 Agustus 2025 melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kebijakan tersebut berlaku bagi tujuh tersangka yang dinilai telah memenuhi seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah proses penelitian perkara secara menyeluruh dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku serta kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penghentian perkara ini dilaksanakan karena seluruh persyaratan Restorative Justice telah terpenuhi. Para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah meminta maaf kepada korban, dan permintaan maaf tersebut diterima secara tulus serta dituangkan dalam kesepakatan tertulis,” ujar Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Kamis (11/6/2026).
Enam berkas perkara yang dihentikan terdiri atas tiga kelompok tindak pidana. Empat tersangka terlibat dalam dugaan pencurian barang inventaris DPRD NTB, satu tersangka dalam perkara pembakaran, serta dua tersangka lainnya terkait dugaan perusakan fasilitas gedung saat aksi demonstrasi berlangsung.
Kasus tersebut merupakan rangkaian peristiwa unjuk rasa yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas Kantor DPRD NTB. Selain aksi perusakan, terjadi pembakaran di beberapa titik serta pengambilan barang inventaris tanpa izin yang mengakibatkan kerugian materiil.
Menurut Kajari Mataram, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak semata-mata menghentikan proses pidana, tetapi mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
“Keadilan restoratif mengedepankan kepentingan korban, menghindari stigma negatif terhadap pelaku, menghindari pembalasan, menjaga keharmonisan masyarakat, sekaligus memperhatikan aspek kepatutan dan ketertiban umum,” katanya.
Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan kategori tindak pidana, ancaman hukuman, latar belakang terjadinya perbuatan, tingkat kesalahan pelaku, hingga keseimbangan antara biaya dan manfaat penanganan perkara.
Pelaksanaan penghentian perkara berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, para Jaksa Penuntut Umum, perwakilan DPRD Provinsi NTB sebagai korban, Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) Provinsi NTB, para tersangka beserta keluarga, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Mataram juga menyerahkan kembali barang bukti kepada pihak yang berhak sebagai bagian dari pemulihan hak korban.
Tidak hanya itu, seluruh tersangka akan memperoleh pembinaan melalui program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi NTB maupun BLK Kota Mataram. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterampilan sehingga para tersangka memiliki kesempatan kembali menjalani kehidupan secara produktif dan tidak mengulangi perbuatannya.
Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan, pendekatan Restorative Justice menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui Restorative Justice, kami ingin memastikan penegakan hukum tetap memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menghadirkan pemulihan bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk implementasi penegakan hukum yang lebih humanis dengan mengedepankan penyelesaian konflik, pemulihan korban, pembinaan pelaku, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan akhir proses peradilan pidana.














