Mataram, Jurnalekbis.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menggelar Bimbingan Teknis untuk para pelaku usaha obat bahan alam (OBA) dan stakeholder, dengan tajuk “Wujudkan Obat Bahan Alam di NTB yang Aman, Berdaya Saing, dan Mendunia”. Acara ini menjadi momentum bagi BBPOM untuk kembali mengingatkan bahaya peredaran jamu ilegal, terutama yang mengandung bahan kimia obat (BKO), yang terus mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, dalam laporannya menyoroti tingginya angka temuan produk ilegal, yang menunjukkan masih besarnya permintaan pasar. Ia mengungkapkan, temuan OBA ilegal di NTB pada tahun 2024 saja mencapai 3.196 pieces dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 418 juta.
“Temuan ini tentu perlu menjadi kewaspadaan kita bersama, karena menunjukkan masih tingginya demand atau permintaan obat bahan alam atau jamu BKO,” ujar Yosef.
Menurutnya, produk yang paling banyak diminati adalah jamu untuk stamina pria, pelangsing, dan pegal linu, seperti Kopi Dayak, Kopi Jantan, dan Montalin. Efek instan atau “cespleng” yang dirasakan konsumen dikarenakan adanya penambahan bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat atau ibuprofen.
“Penambahan bahan kimia obat dalam obat bahan alam dilarang karena berisiko terhadap kesehatan, dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati, ginjal, bahkan kematian,” tegas Yosef.
BBPOM juga mengingatkan pelaku usaha bahwa menjual produk ilegal dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, yang hadir dan membuka acara, memberikan apresiasi atas inisiatif BBPOM. Ia menyebut kegiatan ini sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan peredaran OBA ilegal.
“Kami berharap para pelaku usaha tidak hanya melihat sisi keuntungan ekonomi, tetapi juga memastikan keamanan dan mutu produk demi melindungi masyarakat,” kata Indah.
Ia juga menekankan peran jamu sebagai warisan budaya yang baru saja diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia. Pengakuan ini, menurutnya, harus menjadi kebanggaan sekaligus amanah untuk menjaga jamu agar tetap aman, bermutu, dan berdaya saing.
“Jika dikonsumsi jangka panjang, produk mengandung bahan yang dilarang bisa merugikan kesehatan, padahal jamu merupakan warisan budaya Indonesia yang harus dijaga keamanan, kualitas, dan keasliannya,” lanjut Indah.
Untuk memutus mata rantai peredaran jamu ilegal, BBPOM mengajak pelaku usaha untuk selalu memastikan produk yang dijual telah memiliki izin edar resmi. Konsumen pun diimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa) sebelum membeli. Untuk mempermudah pengecekan, BBPOM menawarkan aplikasi BPOM Mobile atau layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0878-7150-0533.
Acara Bimtek ini ditutup dengan penandatanganan komitmen “Tolak Obat Bahan Alam Ilegal” dan minum jamu bersama, sebagai simbol kolaborasi semua pihak dalam menjaga keamanan dan mutu produk obat bahan alam di NTB.














