Hukrim

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir Rp22 Miliar

×

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir Rp22 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir Rp22 Miliar

Mataram, Jurnalekbis.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2024. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Haji AZ, anggota DPRD setempat. Tiga tersangka lain yakni Hj. DD, SE, dan H. MZ, S.IP, yang merupakan ASN Pemkab Lombok Barat, serta R dari unsur swasta.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, pada Jumat (14/11/2025), setelah penyidikan perkara mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Persetujuan ini diberikan sesuai ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 tentang pengendalian perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun anggota DPRD.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar

Kasus ini mencuat setelah Kejari Mataram mendalami penggunaan anggaran “belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial Lombok Barat tahun 2024 yang mencapai Rp22,26 miliar. Dari total program tersebut, 100 kegiatan di antaranya berasal dari Pokir DPRD, termasuk sepuluh paket milik tersangka AZ dengan nilai sekitar Rp2 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah praktik melawan hukum yang diduga dilakukan AZ. Politikus Lombok Barat itu disebut mengintervensi pengadaan barang, menunjuk penyedia secara langsung, hingga melakukan pembelanjaan sendiri di luar mekanisme pemerintah daerah. Bahkan AZ disebut memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan melakukan mark-up jumlah penerima manfaat sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kejaksaan menyebut AZ juga diduga mengatur penunjukan R sebagai penyedia proyek. Namun, R ternyata tidak mengerjakan proyek tersebut dan hanya berperan sebagai “bendera”, sementara pekerjaan dikendalikan langsung oleh AZ. Meski begitu, R tetap menerima komisi 5 persen dari proyek, sehingga dianggap turut memperkaya diri secara melawan hukum.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan oleh dua ASN, yakni Hj. DD dan H. MZ, yang berperan dalam penyusunan HPS serta pengawasan proyek. Keduanya disebut tidak melakukan survei harga dan hanya menggunakan acuan standar harga 2023, yang menyebabkan kontrak jauh di atas harga pasar. Mereka juga diduga ikut mengatur pemenang proyek bersama AZ serta menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,77 miliar akibat mark-up dan belanja fiktif.

AZ dan R telah ditahan di Rutan Lombok Barat. Sementara dua ASN lainnya akan dipanggil menyusul untuk pemeriksaan lanjutan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

Selain kasus Pokir, Kejari Mataram juga mengumumkan penetapan tersangka baru pada kasus raibnya tanah Pemkab Lombok Barat seluas 3.757 m² di Desa Bagik Polak. Seseorang berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai makelar yang mengatur penjualan aset daerah bersama Kepala Desa Bagik Polak, AAP.

Baca Juga :  Fihirudin: Pemda Lombok Tengah Harus Bertindak Tegas

Sementara pemberkasan tersangka AAP serta BMF, pejabat pada BPN Lombok Barat, disebut telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *