BisnisFinancial

Tabungan Warga NTB Tembus Rp50,8 Triliun, LPS: 99,99 Persen Simpanan Dijamin

×

Tabungan Warga NTB Tembus Rp50,8 Triliun, LPS: 99,99 Persen Simpanan Dijamin

Sebarkan artikel ini
Tabungan Warga NTB Tembus Rp50,8 Triliun, LPS: 99,99 Persen Simpanan Dijamin
Kepala Kantor LPS II, Bambang S. Hidayat

Mataram, Jurnalekbis.com – Kinerja sektor perbankan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren positif. Hingga awal 2026, jumlah rekening perbankan dan nilai simpanan masyarakat terus meningkat. Data terbaru menunjukkan hampir seluruh simpanan masyarakat di daerah tersebut berada dalam cakupan penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Kantor LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan peningkatan jumlah rekening dan nilai simpanan menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Dari sisi simpanan, LPS memiliki alat survei berupa Indeks Menabung Konsumen. Sejak pertama kali diperkenalkan hingga Februari 2026, indeks ini terus menunjukkan tren meningkat,” kata Bambang dalam kegiatan media briefing di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan data LPS, total simpanan masyarakat di NTB kini mencapai sekitar Rp50,8 triliun dengan jumlah rekening sekitar 10 juta. Angka ini meningkat sekitar 7,94 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Tak hanya itu, posisi NTB dalam peringkat jumlah rekening perbankan nasional juga mengalami kenaikan. Jika pada September 2025 NTB berada di peringkat ke-17 dari 34 provinsi, maka pada Januari 2026 posisinya naik menjadi peringkat ke-13.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan PNG Power, PLN Siap Pasok Listrik di Perbatasan Papua Nugini

“Ini tentu menjadi perkembangan yang sangat positif dan merupakan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media yang ikut menyuarakan pentingnya menabung di bank,” ujar Bambang.

LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan di NTB hampir mencapai 100 persen. Hal ini karena sebagian besar dana masyarakat berada di bawah batas penjaminan yang ditetapkan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Cakupan penjaminan di NTB mencapai 99,99 persen. Artinya hampir seluruh simpanan masyarakat dijamin oleh LPS,” jelasnya.

Selain itu, survei Indeks Menabung Konsumen juga menunjukkan tren positif secara nasional. Pada Februari 2026, indeks tersebut tercatat meningkat sekitar 3,8 persen menjadi 91,9 persen. Indeks ini merupakan gabungan dari dua komponen utama, yakni indeks kemampuan menabung dan indeks kemauan menabung.

Bambang menjelaskan indeks kemampuan menabung tercatat mencapai 83,4 persen, sementara indeks kemauan menabung berada di angka 74,9 persen. Kedua indikator ini menunjukkan semakin kuatnya kondisi finansial serta kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di perbankan.

Baca Juga :  Travel Umrah Darul Abidin Klarifikasi Dugaan Penelantaran Jamaah

Secara struktur simpanan, mayoritas rekening baik di NTB maupun secara nasional berada pada kelompok simpanan di bawah Rp100 juta. Kelompok ini mencakup sekitar 99,99 persen dari total rekening yang ada.

Sementara dari sisi nominal dana, porsi terbesar berada pada simpanan di bawah Rp100 juta dan kelompok simpanan besar di atas Rp5 miliar.

Meski tren perbankan dinilai positif, LPS tetap mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bunga simpanan yang tidak wajar. Bambang menegaskan bahwa simpanan yang tidak tercatat secara resmi dalam pembukuan bank berpotensi tidak dapat dibayarkan oleh LPS apabila bank mengalami masalah.

“Jika ada tawaran bunga yang terlalu tinggi dan tidak rasional, masyarakat harus waspada. Pastikan simpanan tercatat secara resmi di bank,” katanya.

Baca Juga :  Dinilai Merugikan, Pemprov NTB Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Secara nasional, LPS telah menangani likuidasi 148 bank yang terdiri dari satu bank umum dan 147 Bank Perkreditan Rakyat atau BPR/BPRS. Sepanjang tahun 2026 saja, sudah terdapat empat BPR dan BPRS yang dilikuidasi.

Namun NTB masih mencatatkan kondisi yang relatif stabil. Hingga saat ini belum ada bank di daerah tersebut yang dilikuidasi.

“Alhamdulillah untuk NTB rekornya masih bersih. Semoga kondisi ini terus terjaga sehingga stabilitas sistem keuangan di daerah tetap kuat,” ujar Bambang.

LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah jika terjadi pencabutan izin usaha bank. Dalam beberapa kasus terakhir, pembayaran klaim dapat dilakukan sekitar lima hari kerja setelah izin usaha dicabut.

Ke depan, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, termasuk percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Program ini merupakan amanat undang-undang untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *