Mataram, Jurnalekbis.com – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp385 juta kepada keluarga korban.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di ruang sidang utama. Vonis itu sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta perbuatan yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya saat membacakan amar putusan di persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan putusan tersebut, Kompol Yogi dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Selain hukuman pokok berupa pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban. Restitusi tersebut merupakan bagian dari total ganti rugi yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hakim menjelaskan total restitusi yang ditetapkan mencapai Rp771.547.000 dan dibebankan kepada dua terdakwa dalam perkara ini. Untuk Kompol Yogi Purusa Utama, jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp385.773.000.
Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tersebut tidak dibayarkan, jaksa penuntut umum berhak menyita dan melelang harta milik terdakwa guna menutupi pembayaran ganti rugi tersebut.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama dua tahun,” ujar hakim dalam amar putusan.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain, Haris Chandra, juga divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Budi Mukhlish menyatakan putusan majelis hakim sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya dalam persidangan.
“Prinsipnya terhadap putusan ini 100 persen sesuai dengan tuntutan kami. Dari sisi penerapan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, serta perbuatan non-justice yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan usai sidang.
Ia menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, termasuk kewajiban pembayaran restitusi, seluruhnya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Intinya seluruh tuntutan dari jaksa penuntut umum dikabulkan oleh majelis hakim. Restitusi sebesar Rp385 juta dengan subsidair dua tahun penjara juga dikabulkan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut. Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih terlalu ringan dibandingkan harapan keluarga.
“Kurang puas,” kata Elma singkat setelah sidang.
Menurutnya, keluarga sebenarnya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada para pelaku.
“Harapan keluarga seumur hidup. Seharusnya lebih dari itu. Delapan tahun untuk terdakwa lain juga menurut kami ringan sekali,” ujarnya.
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sendiri sempat menyita perhatian publik setelah peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan. Persidangan perkara ini berlangsung cukup panjang dengan menghadirkan sejumlah saksi serta berbagai barang bukti yang kemudian menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap dua terdakwa utama dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi memasuki babak baru, meskipun peluang upaya hukum lanjutan dari para pihak masih terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.














