Hukrim

Curi Motor Kurir yang Antar Paket, Pria 26 Tahun di Lombok Tengah Dibekuk Polisi

×

Curi Motor Kurir yang Antar Paket, Pria 26 Tahun di Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Motor Kurir yang Antar Paket, Pria 26 Tahun di Lombok Tengah Dibekuk Polisi

Mataram, Jurnalekbis.com – Nasib apes menimpa seorang kurir pengantar paket di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Saat sedang mengantarkan pesanan ke rumah pelanggan, sepeda motor yang digunakannya justru raib digondol pencuri bersama sejumlah paket yang belum sempat diantar.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam waktu yang sangat singkat, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraannya di depan rumah pelanggan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian korban memarkir sepeda motor di depan rumah penerima paket. Ia kemudian masuk ke dalam rumah untuk menyerahkan barang pesanan kepada pelanggan. Namun ketika keluar beberapa saat kemudian, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ada di tempat.

Tak hanya kendaraan yang hilang, sejumlah paket milik pelanggan yang masih tersisa di atas sepeda motor juga ikut raib dibawa pelaku.

Baca Juga :   IWAS Alias Agus Buntung Sangkal Sebagian Kesaksian Korban

Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian cukup besar. Selain kehilangan kendaraan operasional, korban juga harus mempertanggungjawabkan paket-paket yang belum sempat diantar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Mendapat laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.

Selain itu, petugas juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.

Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik kurir tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan penelusuran keberadaannya.

“Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, serta petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP I Made Dharma saat dikonfirmasi.

Setelah memastikan identitas pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Terduga pelaku berinisial PH (26) berhasil diamankan di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga :  Antisipasi Bullying, Ini yang Bisa Dilakukan Orang Tua dan Sekolah

Menurut AKP I Made Dharma, penangkapan pelaku berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku diketahui merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari hasil pemeriksaan awal, PH mengakui telah mencuri sepeda motor milik kurir tersebut ketika melihat kendaraan ditinggal pemiliknya di depan rumah pelanggan.

“Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban masuk ke rumah untuk mengantar paket. Saat melihat motor ditinggal, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku kemudian menjual kendaraan tersebut beserta beberapa paket yang masih berada di atas sepeda motor.

Motor dan paket tersebut diketahui dijual kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah.

Baca Juga :  RSUP NTB Tanggapi Viral Jenazah Janin Dipulangkan Naik Taksi Online

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap PH untuk mengembangkan kasus tersebut.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk orang yang diduga membeli atau menadah barang hasil curian tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya penadah,” kata AKP I Made Dharma.

Atas perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para kurir pengantar barang, agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Kelengahan kecil dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *