Hukrim

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Mataram, 2 Pelaku Utama dan 5 Penadah Ditangkap

×

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Mataram, 2 Pelaku Utama dan 5 Penadah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Mataram, 2 Pelaku Utama dan 5 Penadah Ditangkap

Mataram, Jurnalekbis.com – Pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Setelah sebelumnya menangkap dua pelaku utama, polisi kini juga mengamankan lima orang terduga penadah yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan motor hasil curian di wilayah Kota Mataram.

Dua pelaku utama berinisial SH dan MS sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan keterkaitan kedua pelaku dengan kasus pencurian sepeda motor lain yang terjadi di Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara.

Selain mengamankan dua pelaku utama, penyidik juga berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai penadah. Mereka masing-masing berinisial RA, IKB, AA, MS, dan S. Kelimanya diduga menerima, menyimpan, atau membantu menjual sepeda motor hasil tindak pidana pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan curanmor yang masuk ke Polresta Mataram dalam waktu yang berdekatan.

Baca Juga :  Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti 165 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

“Sebelumnya ada dua laporan curanmor yang masuk ke Polresta Mataram, yaitu di wilayah Babakan dan di wilayah Karang Kemong. Namun yang lebih dulu terungkap adalah kasus di Babakan,” ujar AKP I Made Dharma saat ditemui awak media, Jumat (13/03/2026).

Dari pengungkapan kasus di Babakan itulah penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan. Hasil pemeriksaan terhadap SH dan MS akhirnya membuka fakta baru bahwa keduanya juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di lokasi lain.

Peristiwa pencurian di Karang Kemong sendiri terjadi pada Minggu, 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario miliknya di sebuah gang yang berada di samping rumahnya.

Tak lama setelah memarkir kendaraan, korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan dari arah luar rumah. Awalnya korban tidak terlalu menaruh curiga. Namun beberapa saat kemudian ia keluar untuk memastikan dan mendapati sepeda motornya sudah tidak lagi berada di tempat parkir.

Menyadari kendaraannya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  terobsesi Video Porno, Tukang Kuli Bagunan Cabuli Anak Gadisnya.

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah pada dua pelaku yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus curanmor di wilayah Babakan. Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan adanya keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian yang terjadi di Karang Kemong.

“Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa SH dan MS juga merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian di Karang Kemong,” kata AKP I Made Dharma.

Selain mengungkap peran kedua pelaku utama, penyidik juga memperoleh informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga menerima atau membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

Berdasarkan keterangan para pelaku, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga berperan sebagai penadah. Mereka diduga menerima kendaraan hasil curian untuk kemudian disimpan atau diperjualbelikan kembali.

Baca Juga :  Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat, 36 Dokumen Kasus Korupsi Disita

Saat ini seluruh terduga pelaku dan penadah telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadahan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus curanmor lain yang terjadi di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian serta pertolongan jahat atau penadahan.

“Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat atau penadahan,” tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *